Aturan PSTKM yang Mulai Berlaku Hari Ini di Seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

PSTKM diberlakukan di seluruh wilayah DIY, yakni di lima kabupaten/kota yang ada di wilayah ini mulai Senin (11/1/2021)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

7. Bupati/Wali Kota melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

8. Memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Gubernur DIY.

Kearifan Lokal

Pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti diawal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di Rt/Rw yang ada di DIY," ungkap Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan. 

Ilustrasi penerapan 3M di Jalan Malioboro. Foto diambil Sabtu (9/1/2021)
Ilustrasi penerapan 3M di Jalan Malioboro. Foto diambil Sabtu (9/1/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah)

Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.

Ditanya dampak terhadap pedagang kecil yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan omzet, Aji menegaskan tidak ada insentif dari pemerintah untuk para pedagang.

"Insentif untuk pengusaha kecil tidak ada. Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita prihatin, setelah dua minggu diharapkan ada penurunan penularan," ujarnya.

Sanksi

Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.

"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Baca juga: Lakukan Pengawasan Selama PSTKM di Yogyakarta, Gugus Tugas Bidang Gakkum Bentuk 6 Tim Khusus

Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Menipis, Wakil Bupati Gunungkidul Mohon Warga Patuhi PSTKM

Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.

"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya.

Instruksi Bupati Sleman

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved