Yogyakarta
Lakukan Pengawasan Selama PSTKM di Yogyakarta, Gugus Tugas Bidang Gakkum Bentuk 6 Tim Khusus
Tim yang diterjunkan merupakan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM - Gugus Tugas Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DIY menerjunkan sedikitnya 150 petugas untuk menggelar operasi gakkum selama Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada 11-25 Januari 2021.
Koordinator Gugus Tugas Bidang Pengamanan dan Gakkum, Noviar Rahmad mengatakan, tim yang diterjunkan merupakan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Saat operasi nanti, pihaknya telah membentuk enam tim khusus untuk menegakkan peraturan yang tercantum dalam Instruksi Gubernur.
Tim pertama akan menggelar operasi non yustisi pemakaian masker bersama regu Amanusa dari Polda DIY di titik-titik keramaian seperti lokasi wisata.
Baca juga: Patuhi PSTKM, Toko-Toko di Malioboro Bakal Tutup Serentak Pukul Tujuh Malam
"Jadi kita dibagi ya, pengawasan yang dilakukan provinsi dan kabupaten kota. Di provinsi akan dibantu TNI dan Polri, dibagi dalam enam tim. Terjun setiap hari," jelas Noviar kepada Tribunjogja.com, Minggu (10/1/2021).
Tim kedua melaksanakan pengawasan terkait kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
"Termasuk pabrik dan instansi pemerintah itu akan kita lakukan pengawasan mulai jam 10," ungkap Noviar yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP ini.
Kemudian tim tiga melaksanakan pengawasan terhadap implementasi pembatasan aktivitas di tempat-tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, dan cafe.
"Jadi kapasitas maksimal yang datang 25 persen dari kapasitas ruangan untuk di di tempat makan," paparnya.
Adapun tim empat hingga enam melaksanakan pengawasan ihwal jam tutup operasional tempat usaha.
Tim ini mulai beroperasi pukul 18.30 WIB.
"Jadi tim 1, 2, 3 mulai operasi pagi sampai sore. Tim 4, 5, 6 mulai operasi malam hari mulai dari jam setengah 7 malam," tambahnya.
Baca juga: 8 Pusat Perbelanjaan di DI Yogyakarta Siap Ikuti PSTKM
Noviar menjelaskan, bila ditemui pelanggaran pihaknya akan meminta tempat usaha untuk menutup toko secara persuasif.
"Kami menggunakan pendekatan secara persuasif memberi tahukan aturan-aturan ini sambil meminta restoran ditutup sambil menunjukkan bahwa ketentuan (dasar hukum) itu ada," imbuhnya.