Aturan PSTKM yang Mulai Berlaku Hari Ini di Seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

PSTKM diberlakukan di seluruh wilayah DIY, yakni di lima kabupaten/kota yang ada di wilayah ini mulai Senin (11/1/2021)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

Menindaklanjuti aturan dari Pemda DIY, Bupati Sleman pun mengeluarkan instruksi bupati terkait pelaksanaan PSTKM yang berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini.

Dalam Inbup Sleman terkait pemberlakuan PSTKM tersebut, ada 11 hal yang menjadi perhatian.

Berikut rincian isi instruksi bupati Sleman tentang PSTKM :

Pertama adalah terkait pembatasan kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Kedua adalah dari bidang pendidikan, dimana kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Keempat, kegiatan restoran atau rumah makan yang melaksanakan layanan makan di tempat dibatasi 25 persen dari kapasitas, hingga maksimal pukul 19.00 WIB. Namun bagi yang melayani pesan antar masih diperkenankan buka sesuai jam operasioanl.

Kelima, Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, usaha pariwisata, dan usaha lainnya dibatasi sampai maksimal pukul 19.00 WIB.

Keenam, kegiatan konstruksi msih beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan lebih ketat. 

Ketujuh, tempat ibadah masih diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan.

Kesembilan, kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncakan dan direkomendasikan, dilaksanakan dengan prokes ketat dan tidak melaksakana makan/minum di tempat.

Kesepuluh, Penyelenggaraan pemakaman jenazah dilaksanakan segera agar tidak terjadi kerumunan. Sedangkan pemakaman jenazah COVID-19 agar langsung dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Kesebelas, Kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved