Aturan PSTKM yang Mulai Berlaku Hari Ini di Seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

PSTKM diberlakukan di seluruh wilayah DIY, yakni di lima kabupaten/kota yang ada di wilayah ini mulai Senin (11/1/2021)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini, Senin (11/1/2021).

PSTKM sendiri merupakan aturan turunan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

PSTKM diberlakukan di seluruh wilayah DIY, yakni di lima kabupaten/kota yang ada di wilayah ini.

Kebijakan tersebut juga telah disahkan dan diatur melalui Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Hal itu diterapkan guna menekan laju penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: PSTKM Selama 2 Minggu, PKL Malioboro Mengaku Legowo dan Memilih Tutup Meski Banyak Tanggungan

Baca juga: Temui Pelanggaran Selama PSTKM, Silakan Hubungi Hotline Aduan Ini

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (7/1/2021).

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan Sri Sultan HB X sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Ada sejumlah aturan dan poin-poin penting dalam penerapan PSTKM yang diberlakukan di seluruh wilayah DIY mulai Senin (11/1/2021) hari ini.

Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021)
Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021) (Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie)

Berikut aturan lengkapnya :

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.

3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.

6. Tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. Bupati/Wali Kota melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

8. Memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Gubernur DIY.

Kearifan Lokal

Pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti diawal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di Rt/Rw yang ada di DIY," ungkap Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan. 

Ilustrasi penerapan 3M di Jalan Malioboro. Foto diambil Sabtu (9/1/2021)
Ilustrasi penerapan 3M di Jalan Malioboro. Foto diambil Sabtu (9/1/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah)

Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.

Ditanya dampak terhadap pedagang kecil yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan omzet, Aji menegaskan tidak ada insentif dari pemerintah untuk para pedagang.

"Insentif untuk pengusaha kecil tidak ada. Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita prihatin, setelah dua minggu diharapkan ada penurunan penularan," ujarnya.

Sanksi

Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.

"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Baca juga: Lakukan Pengawasan Selama PSTKM di Yogyakarta, Gugus Tugas Bidang Gakkum Bentuk 6 Tim Khusus

Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Menipis, Wakil Bupati Gunungkidul Mohon Warga Patuhi PSTKM

Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.

"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya.

Instruksi Bupati Sleman

Menindaklanjuti aturan dari Pemda DIY, Bupati Sleman pun mengeluarkan instruksi bupati terkait pelaksanaan PSTKM yang berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini.

Dalam Inbup Sleman terkait pemberlakuan PSTKM tersebut, ada 11 hal yang menjadi perhatian.

Berikut rincian isi instruksi bupati Sleman tentang PSTKM :

Pertama adalah terkait pembatasan kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Kedua adalah dari bidang pendidikan, dimana kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Keempat, kegiatan restoran atau rumah makan yang melaksanakan layanan makan di tempat dibatasi 25 persen dari kapasitas, hingga maksimal pukul 19.00 WIB. Namun bagi yang melayani pesan antar masih diperkenankan buka sesuai jam operasioanl.

Kelima, Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, usaha pariwisata, dan usaha lainnya dibatasi sampai maksimal pukul 19.00 WIB.

Keenam, kegiatan konstruksi msih beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan lebih ketat. 

Ketujuh, tempat ibadah masih diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan.

Kesembilan, kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncakan dan direkomendasikan, dilaksanakan dengan prokes ketat dan tidak melaksakana makan/minum di tempat.

Kesepuluh, Penyelenggaraan pemakaman jenazah dilaksanakan segera agar tidak terjadi kerumunan. Sedangkan pemakaman jenazah COVID-19 agar langsung dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Kesebelas, Kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved