PSTKM
PSTKM Selama 2 Minggu, PKL Malioboro Mengaku Legowo dan Memilih Tutup Meski Banyak Tanggungan
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berpotensi menutup sumber penghasilan sejumlah Pedagang Kaki Lima
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berpotensi menutup sumber penghasilan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Malioboro.
Terutama PKL kuliner dan lesehan yang biasa berjualan sejak pukul 19.00 WIB.
Selama dua pekan, PKL diprediksi tak bisa memperoleh penghasilan.
Tepatnya saat PSTKM diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, BPPTKG Sebut Belum Ada Potensi Lahar Hujan
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Berbagi dan Peduli Pengungsi Gunung Merapi
Sebab, aturan dalam PSTKM mewajibkan tempat usaha untuk tutup setelah pukul 19.00 WIB.
Salah satu PKL yang biasa berjualan di depan Hotel Inna Malioboro, Sukino, mengaku bakal kehilangan penghasilan utamanya selama dua minggu.
"Semua tutup. Berarti dua Minggu tidak bisa mencari penghasilan," ungkapnya kepada Tribun Jogja, Minggu (10/1/2021).
Warung lesehan Sukino saat ini sanggup memperkerjakan empat orang pegawai.
Seluruhnya, memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarga.
Sehingga kondisi ini juga bakal mempersulit para pekerjanya.
"Merasa keberatan lah soalnya ini tidak ada aktivitas. Karyawan juga banyak yang mengurusi keluarga sampai cari-cari pinjeman. Ya itu, jadi tidak punya penghasilan," terangnya.
Kendati merasa berat hati, Sukino tetap berkomitmen untuk mematuhi instruksi dari pemerintah itu.
Sukino pun berharap agar pandemi Covid-19 dapat segera tertangani setelah kebijakan PSTKM diberlakukan.
Sehingga perekonomian masyarakat dapat segera pulih dan kondisi kembali normal.