Yogyakarta

Temui Pelanggaran Selama PSTKM, Silakan Hubungi Hotline Aduan Ini

Satpol PP DIY menyediakan nomor aduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika menemui pelanggaran selama PSTKM.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay / Stefan Kuhn
Ilustrasi telepon 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyediakan nomor aduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika menemui pelanggaran selama Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Masyarakat bisa mengadu ke hotline (0274) 5021060 atau via WhatsApp 081325398451.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, aduan itu bakal ditindak lanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan penindakan di lapangan.

"Kalau nanti misalnya menerima laporan kami akan lemparkan ke regu yang bertugas untuk langsung ditindak lanjuti," terang Noviar kepada Tribunjogja.com, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Lakukan Pengawasan Selama PSTKM di Yogyakarta, Gugus Tugas Bidang Gakkum Bentuk 6 Tim Khusus

Noviar menjelaskan, dalam sehari Satpol PP DIY rata-rata bisa menerima tiga hingga empat laporan. 

Jumlah itu dikatakan jauh lebih rendah dibandingkan masa sebelum libur Natal dan Tahun Baru.

Kala itu pihaknya bisa menerima 10 laporan masyarakat dalam sehari.

"Laporan kalau pengaduan yang awal-awal cukup banyak. Kalau saat Nataru tidak terlalu banyak laporan. Paling banyak kira-kira 5 laporan," jelasnya.

Laporan yang kerap dilayangkan adalah aduan terkait adanya kerumunan. 

"Dari kumpul-kumpul itu. Kebanyakan masalah berkerumun di cafe-cafe, restoran, dan angkringan," terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved