Aturan PSTKM yang Mulai Berlaku Hari Ini di Seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

PSTKM diberlakukan di seluruh wilayah DIY, yakni di lima kabupaten/kota yang ada di wilayah ini mulai Senin (11/1/2021)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini, Senin (11/1/2021).

PSTKM sendiri merupakan aturan turunan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

PSTKM diberlakukan di seluruh wilayah DIY, yakni di lima kabupaten/kota yang ada di wilayah ini.

Kebijakan tersebut juga telah disahkan dan diatur melalui Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Hal itu diterapkan guna menekan laju penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: PSTKM Selama 2 Minggu, PKL Malioboro Mengaku Legowo dan Memilih Tutup Meski Banyak Tanggungan

Baca juga: Temui Pelanggaran Selama PSTKM, Silakan Hubungi Hotline Aduan Ini

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (7/1/2021).

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan Sri Sultan HB X sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Ada sejumlah aturan dan poin-poin penting dalam penerapan PSTKM yang diberlakukan di seluruh wilayah DIY mulai Senin (11/1/2021) hari ini.

Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021)
Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021) (Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie)

Berikut aturan lengkapnya :

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.

3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.

6. Tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved