Kota Yogya
Pemkot Yogya Ikuti Ingub Sultan Soal PSTKM
Pemkot Yogyakarta akan tetap memberlakukan PSTKM meski tidak masuk sebagai daerah yang masuk dalam kategori PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari nanti.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan tetap memberlakukan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) meski tidak masuk sebagai salah satu daerah yang masuk dalam kategori PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari nanti.
Langkah itu dinilai mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY guna menekan angka penyebaran COVID-19.
"Kita akan ngikuti Ingub, walaupun kota Jogja tidak termasuk dalam kriteria kota yang menerapkan PSBB itu ya. Ya kita harus jaga karena tidak ada orang yang pengen sakit. Sehat itu diupayakan. Pasti akan kami batasi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Jumat (8/1/2021).
Haryadi menekankan bahwa aturan protokol kesehatan hendaknya menjadi acuan dari masing-masing individu saat PSTKM berlangsung.
Baca juga: Pemkot Yogya Butuh 9 Ribu Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Nakes
Sebab, kunci dari keberhasilan penanganan COVID-19 tidak bisa diserahkan kepada pemerintah saja.
"Jadi prokes itu bukan hanya regulasi pemerintah kepada masyarakat, tetapi itu adalah individu. Perilaku individu, kalau setiap diri sendiri sadar pakai masker, sadar cuci tangan, sadar menjaga jarak, sadar menghindari kerumunan, sadar menghindari migrasi dan masyarakat cobalah mentaati dengan lebih banyak meningkatkan kualitas aktivitas di rumah," katanya.
Meski memperbanyak aktivitas lewat rumah, dia meminta agar masyarakat tetap produktif.
Tetap menjaga kesehatan dengan menjaga pola makan dan olahraga yang teratur serta mengkonsumsi vitamin harian.
"Jadi patuhi prokes dengan baik, masyarakat harapan saya menjaga diri agar tidak beraktivitas di luar rumah. Jangak lah si sanksi terus. Kalau ada yang melanggar nanti sanksinya adalah sanksi sosial yang paling bagus bukan sanksi regulasi, sanksi sosial. Di rumah aja tingkatkan kualitas aktivitas di rumah yang produktif, menyenangkan yang sehat," tambahnya.
Baca juga: Mulai 11 Januari, Satpol PP DIY Siap Tutup Tempat Usaha yang Buka Melebihi Jam 19.00 Kecuali Hotel
Pelaku Usaha Beroperasi Sampai Pukul 7 Malam
Sementara, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogya, Heroe Poerwadi menyatakan, tujuan dari pemberlakuan PSTKM adalah membatasi kegiatan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya akan mencoba menyelaraskan aturan yang ditetapkan mulai dari Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Ada beberapa yang kami batasi. Pertama itu jam operasional pelaku ekonomi sampai jam tujuh malam. Tapi untuk yang drive thru dan layanan pesan antar bisa 24 jam," katanya.
Kemudian pihaknya juga melakukan pembatasan pada fasilitas publik sebanyak 25 persen di restoran dan tempat publik, serta membatasi aktivitas di pasar tradisional hingga pukul 01.00 Wib.
"Untuk perkantoran itu sama dengan DIY yakni 50 persen dari rumah dan 50 persen di kantor. Itu semuanya baik swasta maupun pemerintahan," katanya.
Pihaknya juga akan segera menurunkan surat edaran Walikota dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
"Nanti akan kami siapkan juga posko pengawasan agar penerapan PSTKM ini berjalan dengan optimal. Akan ada di setiap Kemantren," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )