Jawa Timur

Pemkot Surabaya Protes Penerapan PSBB di Wilayahnya, Ini Alasannya

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 -25 Januari mendatang.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 -25 Januari mendatang.

Salah satu kota yang masuk dalam kebijakan PSBB Pulau Jawa dan Bali adalah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Menyikapi keputusan pemerintah pusat tersebut, Pemkot Surabaya mengaku keberatan jika PSBB dilaksanakan di Surabaya.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan dalam beberapa hari ini ada penurunan kasus Covid-19 di Surabaya, pasca-kenaikan kasus di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial di Jawa-Bali karena kondisi pandemi Covid-19 di dua pulau tersebut masih tinggi.

Di Jawa Timur, wilayah yang akan menjalankan kebijakan itu adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu usai menggelar rapat koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Rabu (6/1/2021).

 Ia menilai, sebaiknya pembatasan dilakukan di seluruh Jatim.

Ia meyakini semua pihak akan setuju jika seluruh daerah di Jatim menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Apabila peraturan ini hanya parsial atau menyasar wilayah yang sebenarnya sudah membaik, maka bisa jadi wilayah tersebut akan kebanjiran pasien dari luar kota.

"Apalagi melihat penanganan kita baik, kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan, meskipun penanganan pandemi di Surabaya dinilai sudah cukup baik, ke depan Pemkot Surabaya akan lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.

Jika diperbolehkan, dia akan mengusulkan ke pusat agar peraturan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan berlangsung 11-25 Januari itu tidak diberlakukan di Surabaya.

Baca juga: Daftar Wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, DIY 3 Kabupaten

Baca juga: 4 Parameter yang Jadi Penentuan Wilayah Pemberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021

"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," kata Whisnu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved