Jawa Timur
Pemkot Surabaya Protes Penerapan PSBB di Wilayahnya, Ini Alasannya
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 -25 Januari mendatang.
Pembatasan akan diterapkan di Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua pulau ini dipilih karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.
Seperti, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat,
kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal dengan kapasitas 25 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan Sosial, Ini Alasannya