Pengunjung Luar Daerah yang Masuk ke Magelang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi Covid-19
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Salah satu isi dalam surat tersebut adalah kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah.
Plt Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bernomor 556/108/19/2020 pada tanggal 21 Desember 2020 perihal penyampaian regulasi terkait antisipasi Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Baca juga: Sebanyak 148 Personel Polres Magelang Kota Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP DIY Sita 23 Miras di Umbulharjo Yogyakarta
Surat ini menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3502 tanggal 16 Desember 2020 perihal kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah.
"Kami telah mengeluarkan surat menindaklanjuti surat dari provinsi Jawa Tengah," tuturnya, Rabu (23/12/2020).
Ada dua poin dalam surat edaran tersebut disampaikan surat edaran kepala BNPB selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3502 tanggal 16 Desember 2020 perihal kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah.
Surat tersebut dikirimkan kepada Ketua DPC PHRI Kabupaten Magelang, DPC HPI Kabupaten Magelang, Ketua Forum Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Forum Desa Wisata Kabupaten Magelang, Ketua Paguyuban Homestay, Ketua Klaster Borobudur, Ketua Tanker, dan Asosiasi Usaha Pariwisata.
Iwan mengatakan, dalam surat tersebut, terdapat kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah.
Luar daerah yang dimaksud adalah luar daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penunjukkan hasil rapid test ini kepada semua usaha pariwisata di Kabupaten Magelang.
Ketentuan ini berlaku selama masa libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dari tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, Gereja di Gunungkidul Pilih Batasi Jumlah Umat Ibadat Natal
Baca juga: UNY Lakukan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional
"Kami menerbitkan surat tersebut, menindaklanjuti surat dari Provinsi Jawa Tengah, adanya kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah untuk usaha pariwisata di Kabupaten Magelang. Selama liburan natal dan tahun baru," katanya.