Sebanyak 148 Personel Polres Magelang Kota Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru
Sebanyak 148 personel Polres Magelang Kota akan dikerahkan dalam pengamanan perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 148 personel Polres Magelang Kota akan dikerahkan dalam pengamanan perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Magelang.
Satu pos pelayanan didirikan di Simpang Gardena dan satu pos pengamanan di Simpang Trio, Kota Magelang.
"Polres Magelang Kota akan mengerahkan 148 personel Kepolisian dalam Operasi Lilin Candi 2020 serta satu Pos Pelayanan di Simpang Gardena dan satu Pos Pengamanan di Simpang Trio," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP DIY Sita 23 Miras di Umbulharjo Yogyakarta
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, Gereja di Gunungkidul Pilih Batasi Jumlah Umat Ibadat Natal
Menjelang Natal, Polres Magelang Kota, TNI dan Pemerintah Kota Magelang juga akan melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah di masing-masing Gereja.
Selain pengamanan, patroli gabungan akan dilaksanakan mengantisipasi kerumunan yang dapat terjadi.
Sementara saat malam tahun baru nanti, Polres Magelang Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan akan melaksanakan penutupan simpul-simpul jalan dengan harapan tidak terjadi kerumunan pada malam tahun baru.
"Selain pengamanan, juga akan dilaksanakan patroli gabungan guna antisipasi kerumunan," ujar Nugroho.
Nugroho pun mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Magelang jelang malam tahun baru untuk tidak melakukan kumpul-kumpul.
Baca juga: UNY Lakukan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional
Baca juga: UPDATE Covid-19 23 Desember 2020 Hari Ini : Kasus Baru Bertambah 7.514, Total Kumulatif Jadi 685.639
"Kami imbau masyarakat tidak melakukan kumpul-kumpul yang berpotensi terjadinya kerumunan sebagai upaya bersama dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Jumlah jemaat yang beribadah pada Natal nanti di Kota Magelang dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan, surat edaran (SE) Nomor 443/634/114 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
"Seperti misa malam Natal yang sama dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Selain itu, harus menyesuaikan ketentuan jaga jarak, jemaat mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, serta mengecek suhu atau kesehatan para jemaat yang hadir," katanya. (rfk)
Edy Wahyudi Mengundurkan Diri Sebagai ASN, Disebut Tak Ada Kaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Jika Gelas Bekas Minum Dikerubungi Semut Apakah Tanda Anda Terkena Diabetes? |
![]() |
---|
Tak Perlu Obat Kuat, Konsumsi 4 Bahan Alami Ini untuk Memperbesar Ukuran Mr P |
![]() |
---|
Tiba di Stasiun Klaten, Presiden Jokowi Disambut Bupati Sri Mulyani dan Forkopimda |
![]() |
---|
4 Pengendara Motor yang Terobos Ring 1 Istana Presiden Minta Maaf, Ini Tanggapan Paspampres |
![]() |
---|