Pengunjung Luar Daerah yang Masuk ke Magelang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi Covid-19

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Surat edaran dari Disparpora Kabupaten Magelang yang menyampaikan surat dari Disparpora Jateng tentang kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah. 

Dalam Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3502 tentang kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah.

Nomor dua tersebut menyebutkan seluruh anggota asosiasi untuk mewajibkan pengunjung atau customer usaha pariwisata yang dikelola untuk menunjukkan bukti atau hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi masyarakat dari luar Jawa Tengah yang akan berlibur ke Jawa Tengah. (rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved