Indeks Pembangunan Kebudayaan DI Yogyakarta Menduduki Posisi Tertinggi Nasional
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan hampir delapan tahun
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan hampir delapan tahun yang lalu telah meneguhkan eksistensi Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Selain capaian itu, keistimewaan DIY juga untuk menegaskan bahwa era baru dapat menjamin terwujudnya pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin keberagaman dalam kerangka NKRI serta menciptakan pemerintahan yang baik.
Paniradya Pati DIY, Aris Eko Nugroho menyatakan bahwa status Keistimewaan DIY yang diperoleh sejak tahun 2012 hingga saat ini, memberikan implikasi terhadap sejumlah sasaran pembangunan yang harus bisa dinilai capaiannya.
Ia menyebutkan, alokasi dana keistimewaan selama beberapa tahun terakhir, yakni periode 2013-2020, diharapkan memiliki manfaat bagi pembangunan daerah, terutama dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Epidemiolog UGM: Pengendalian Pandemi Saat Terjadi Lonjakan Bergantung Kejelasan Kebijakan
Baca juga: Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah
"Dana Keistimewaan dialokasikan untuk tujuan keistimewaan itu sendiri, yakni menjamin keberagaman, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat. Artinya, alokasi dana keistimewaan digunakan untuk sebesar-besarnya menumbuh kembangkan wilayah dan kesejahteraan mayarakat serta menjamin ketentramanan kehidupan sosial budaya yang harmonis," ujarnya Rabu (23/12/2020).
Salah satu urusan Keistimewaan DIY yaitu Urusan Kebudayaan yang diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
Percepatan perkembangan kebudayaan di Yogyakarta diperkuat dengan ditetapkannya Perdais Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
"Pembangunan kebudayaan di era global tetap harus menjaga dan mengembangkan budaya daerah yang merupakan warisan budaya dan memperkuat aspek kelokalan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan pengukuran Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), DIY menduduki posisi tertinggi secara nasional.
Capaian dari dimensi-dimensi yang tercakup di IPK, dimana hampir seluruh dimensi mendapatkan nilai indeks yang maksimal. Dan kemudian, pada tahun 2019 DIY mendapatkan nilai IPK sebesar 73,79.
"Capaian ini tidak terlepas peran dari masyarakat yang memiliki kesadaran untuk merawat dan memelihara nilai kebudayaan," imbuhnya.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Dinkes Kabupaten Magelang Akan Gelar Rapid Test Acak Pada Wisatawan yang Masuk Kawasan Borobudur
Dalam kesempatan itu, Aris juga memaparkan bahwa telah banyak program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Antara lain pembentukan desa mandiri budaya, mewujudkan DIY warisan budaya dunia, pembangunan Taman Budaya di Provinsi dan Kabupaten/Kota, pendidikan karakter dan masih banyak lagi.
Dalam hal pembentukan desa mandiri budaya yang mahardika, berdaulat, berintegritas, dan inovatif dalam menghidupi dan mengaktualisasikan nilai-nilai keistimewaan, telah dibentuk 10 desa/kelurahan mandiri budaya yaitu Desa/Kelurahan Bejiharjo, Pagerharjo, Jatimulyo, Putat, Girikerto, Bangunkerto, Pandowoharjo, Wedomartani, Sabdodadi dan Margodadi.
Sedangkan langkah untuk menuju DIY sebagai warisan budaya Indonesia yakni merevitalisasi keberadaan simbol-simbol sumbu filosofi (Panggung Krapyak, Kawasan Kraton Yogyakarta, Kawasan Malioboro, hingga Tugu Jogja) sebagai pusat kebudayaan yang terus hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aris-eko-nugroho.jpg)