Daftar 8 Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan dan Pelaku Perjalanan
Tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisawatan atau pelaku perjalanan yang untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah daerah telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait arus keluar-masuk atau mobilitas orang saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di antaranya adaah kewajiban untuk rapid test antigen atau tes usap (swab) dengan metode PCR.
Setidaknya, tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisawatan atau pelaku perjalanan yang untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen atau swab PCR.
Hal ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat soal aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.
Baca juga: Pengunjung Luar Daerah yang Masuk ke Magelang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test
Baca juga: Mudik ke Klaten Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Wajib Karantina Mandiri
Beberapa di antara daerah tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah serta Provinsi Bali.
Lalu seperti apa aturan serta penerapan kewajiban rapid test hingga swab PCR tersebut?
Berikut rangkuman Tribun Jogja merangkum dari beberapa sumber :
1. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.
Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.
Peraturan tes wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
2. DKI Jakarta