Daftar 8 Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan dan Pelaku Perjalanan

Tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisawatan atau pelaku perjalanan yang untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen

Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Rento Ari
Calon penumpang menjalani rapid test antigen di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (22/12/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah daerah telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait arus keluar-masuk atau mobilitas orang saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di antaranya adaah kewajiban untuk rapid test antigen atau tes usap (swab) dengan metode PCR.

Setidaknya, tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisawatan atau pelaku perjalanan yang untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen atau swab PCR.

Hal ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat soal aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

Baca juga: Pengunjung Luar Daerah yang Masuk ke Magelang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

Baca juga: Mudik ke Klaten Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Wajib Karantina Mandiri

Beberapa di antara daerah tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah serta Provinsi Bali.

Lalu seperti apa aturan serta penerapan kewajiban rapid test hingga swab PCR tersebut?

Berikut rangkuman Tribun Jogja merangkum dari beberapa sumber :

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi tes corona dengan menggunakan metode swab
Ilustrasi tes corona dengan menggunakan metode swab (https://asset.kompas.com/crops/a4nRhAABgd0pyGDe5TDDwPIN0c8=/43x9:1000x647/750x500/data/photo/2020/05/12/5eba4ead5ed96.jpg)

Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.

Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.

Peraturan tes wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

2. DKI Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved