Daftar 8 Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan dan Pelaku Perjalanan

Tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisawatan atau pelaku perjalanan yang untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen

Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Rento Ari
Calon penumpang menjalani rapid test antigen di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (22/12/2020) 

Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Dikutip dari diskominfo.sumutprov.go.id, hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (21/12/2020).

"Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut," kata Whiko.

"Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya," tambah Whiko.

5. Jawa Tengah (Jateng)

Rapid test antigen menjadi syarat masuk ke Jawa Tengah (Jateng) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen tersebut.

Kebijakan tersebut berlaku sejak pemerintah pusat memperketat peraturan perjalanan menjelang libur akhir tahun pada 18 Desember.

Dilansir dari Kompas.tv, Selasa (22/12/2020), peraturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.

Ganjar Pranowo Raih Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat
Ganjar Pranowo Raih Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat (istimewa)

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan itu diterapkan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen pada 24-31 Desember di sejumlah titik.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved