Gunungkidul
Hari Ibu 2020, Pemkab dan DPRD Gunungkidul Sepakati 3 Perda Soal Perempuan dan Anak
Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gunungkidul telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) terkait perempuan dan anak.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Peringatan Hari Ibu 2020 ini menjadi istimewa bagi Kabupaten Gunungkidul.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gunungkidul telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) terkait perempuan dan anak.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti menyampaikan ada 3 Perda yang disepakati kedua belah pihak.
Adapun pengesahannya dilakukan pada awal Desember ini.
"Ketiganya adalah Perda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pengarusutamaan Gender, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak," kata Endah di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Soal Malam Tahun Baru, Wabup Gunungkidul : di Rumah Saja
Ia mengatakan ketiga Perda ini jadi istimewa sebab jadi yang pertama di Gunungkidul dalam hal perempuan dan anak.
Selain itu, Perda ini berhasil disepakati dengan situasi pandemi dan keterbatasan anggaran.
Menurut Endah, tiga Perda ini diharapkan jadi solusi dari berbagai permasalahan yang melibatkan perempuan dan anak.
Apalagi kasus kekerasan pada mereka hingga kini masih terus terjadi.
"Kami merasa fungsi legislasi Dewan perlu digunakan untuk mewujudkan Perda tersebut," jelasnya.
Endah pun berharap Perda ini bisa membantu warga Gunungkidul, khususnya kaum perempuan memahami hak-hak dasar mereka.
Terutama dalam mendapatkan pendampingan pasca diperlakukan tak layak.
Sekretaris DP3AKBPMD Gunungkidul, Sri Purwaningsih mengaku bersyukur tiga Perda ini bisa terealisasi.
Baca juga: Polres Gunungkidul Tak Akan Terbitkan Izin Keramaian di Malam Tahun Baru
Sebab pihaknya membutuhkan dukungan payung hukum yang kuat.
"Tentu akan sangat membantu dalam mengintegrasikan kepentingan dan program kerja kami," katanya.