Mal di DIY Maksimal Buka hingga Pukul 20.00 WIB Selama Nataru, Akan Ditutup Paksa Bila Membandel
Mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai 20.00 WIB.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi jam operasional untuk mal dan tempat hiburan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengatakan mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai 20.00 WIB.
Tempat yang masih buka di atas waktu tersebut bakal ditutup paksa.
"Selama libur Nataru sampai jam 20.00 WIB tutup. Kalau kita temukan tutup paksa," kata Noviar di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dari Yogyakarta Harus Dilengkapi dengan Rapid Test Antigen
Baca juga: Dianggap Mendadak, Instruksi Rapid Test Antigen Sulit Dijalankan di Gunungkidul
Pembatasan waktu operasi mal dan tempat hiburan itu, disebut Noviar, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Namun, dalam peraturan tersebut belum mengatur soal sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Kita tutup paksa, tidak ada denda. Baik itu mal, tempat hiburan, warung makan, atau restoran dan sebagainya," kata dia.

Selain akan menutup tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP DIY juga tidak memberikan izin untuk menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.
"Kalau kita temukan peringatan pesta kembang api pada malam tahun baru tindakan tegas kita adalah dibubarkan, suruh kembali pulang," katanya.
Wajib Rapid Test Antigen
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga menyebut aturan mewajibkan rapid test antigen bagi para wisatawan saat libur natal dan tahun baru pada akhir Bulan Desember nanti adalah demi kebaikan bersama.
Terlebih, kasus COVID-19 di kota pelajar tak kunjung melandai.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan pelancong yang ingin berlibur tentu mengharapkan keamanan, serta kenyamanan.
Begitu juga dengan warga masyarakat setempat, yang tak ingin sebaran virus corona makin melonjak selapas libur.
"Harapan kami, mereka yang berlibur kan ingin nyaman dan aman. Artinya, ketika ada persyaratan tertentu, ini sekaligus jaminan juga bagi mereka ya, karena menguatkan rasa aman dan nyaman wisatawan di Yogyakarta," katanya.
Apalagi, Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut mengatakan, kebijakan atau persyaratan rapid test antigen itu juga sudah ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi.
Dengan begitu, sebagai daerah tingkat dua, mau tak mau, pihaknya pun harus menyesuaikan dan ikut menerapkan aturan itu.
"Kita mengikuti, karena provinsi sudah meminta itu, ya kita harus mengikuti. Tapi, sebenarnya moda-moda transportasi juga sudah menjalankannya juga kan," ungkap Heroe.

Walau begitu, Pemkot Yogyakarta pun terus mengupayakan jalan tengah, dengan mencari formula pendeteksi virus yang lebih murah, agar kedepannya tidak membebani wisatawan untuk berlibur.
Satu di antaranya, dengan menjajaki GeNose, hasil karya inovasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kemarin saya sudah minta Kepala Dinas Kesehatan untuk mencoba GeNose, itu sudah bisa atau belum. Karena, kalau GeNose itu kan lebih cepat, lebih murah," cetusnya.
"Tapi, saya belum dapat laporannya. Harapan kami, UGM bisa menyelesaikan tahap ujicobanya, karena itu bisa mendeteksi orang terpapar atau tidak. Kalau antigen dan segala macam itu, kita belum bisa mengetahui ya," imbuh Wawali.
Baca juga: Rapid Test Antigen Adalah Pengujian Virus Corona untuk Mendeteksi Protein Virus
Baca juga: Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen, Pelaku Hotel di Yogyakarta Terkena Imbas
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menambahkan, wilayahnya pada dasarnya terbuka dan menerima wisatawan dari beragam daerah selama libur Nataru.
Dengan catatan, para pelancong bersedia mengikuti setiap protokol, serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebagai tuan rumah yang baik, kita tidak melarang orang datang ke Yogyakarta. Tapi, perhartikan protokol kesehatan, terapkan dengan sebaik mungkin," imbuhnya.

Haryadi menegaskan, surat keterangan sehat merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi wisatawan.
Namun, ia tak menampik, selama ini, pihaknya mengalami kesulitan ketika hendak melakukan pengecekan di luar objek wisata tertentu, sehingga perlu diambil langkah khusus.
"Makanya, nanti akan kita sampling. Kalau ada kerumunan, jangan kaget, nanti ada petugas kami yang mendatangi, lalu menanyakan anda dari mana dan diminta menunjukkan hasil tes kesehatan," pungkas Wali Kota.
( kompas.com/ tribunjogja )
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Libur Akhir Tahun, Mal di DIY Hanya Boleh Buka Sampai 20.00 WIB"