Aturan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Yogyakarta Sedang Dalam Pembahasan

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini sedang mengkaji peraturan pemerintah pusat terkait aturan jam buka tempat usaha

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Para pedagang di kawasan Malioboro sedang menata dagangan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini sedang mengkaji peraturan pemerintah pusat terkait aturan jam buka tempat usaha yang dibolehkan buka hanya sampai pukul 20.00.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, seharusnya minggu ini aturan tersebut sudah bisa diterapkan.

Namun, pihaknya selaku penegak hukum baru akan melakukan sosialiasi dan mengimplementasikan peraturan tersebut menunggu arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca juga: Bila Tanpa Pembatasan, Pemkot Magelang Melarang Perayaan Malam Pergantian Tahun 

Baca juga: Peringati Dies Natalis ke-71 UGM, Kagama FC Jalin Silaturahmi Lintas Angkatan Lewat Sepak Bola

"Saat ini masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian. Kami belum bisa terjun ke lapangan untuk melakukan penegakan," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (20/12/2020).

Ia menegaskan, untuk petunjuk dan teknisnya perlu dikomunikasikan dengan beberapa pelaku usaha baik itu jasa pelayanan hotel, resto dan tempat usaha lainnya.

Hal itu menurutnya perlu dilakukan lantaran aturan tersebut sangat sensitif meski tujuannya untuk menciptakan kondusifitas jelang perayaan natal dan tahun baru 2020.

Dalam arahannya, lanjut Noviar, seharusnya aturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Tapi sepertinya menunggu penyesuaian yang di daerah. Di DIY sudah masuk pembahasan. Kalau aturan dari pusat itu kan semua yang memberikan pelayanan masyarakat itu tutup jam 20.00 di antaranya mall, resto dan termasuk Malioboro," tegas Noviar.

Baca juga: Presiden Jokowi Optimis Pelabuhan Patimban Bisa Tingkatkan Perekonomian Nasional

Baca juga: Revitalisasi Selesai, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Pedestrian Jalan KH Ahmad Dahlan Bebas dari PKL

Terpisah, Koordinator Paguyuban Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY), Karyanto Yudomulyono turut menanggapi rencana pemerintah terkait pembatasan jam buka tempat usaha tersebut.

Namun, sejauh ini para pengusaha yang tegabung di PPMAY Malioboro masih belum beranggapan lantaran masih menunggu sosialisasi dari pemerintah DIY dan Pemkot Yogyakarta.

"Kami tunggu dulu nanti jalannya seperti apa. Kalau sejauh ini ya belum ada dampak yang dirasakan," ungkapnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved