Bila Tanpa Pembatasan, Pemkot Magelang Melarang Perayaan Malam Pergantian Tahun
Pesta perayaan malam Tahun Baru Tahun 2021 dilarang dilaksanakan di tempat hiburan tanpa pembatasan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pesta perayaan malam Tahun Baru Tahun 2021 dilarang dilaksanakan di tempat hiburan tanpa pembatasan.
Pemerintah Kota Magelang akan terapkan sanksi pembubaran jika terdapat perayaan malam tahun baru tanpa pembatasan dan kerumunan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana.
Pihaknya menyiapkan segenap personel dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang.
Patroli dilaksanakan di segenap wilayah.
Baca juga: Peringati Dies Natalis ke-71 UGM, Kagama FC Jalin Silaturahmi Lintas Angkatan Lewat Sepak Bola
Baca juga: Presiden Jokowi Optimis Pelabuhan Patimban Bisa Tingkatkan Perekonomian Nasional
Jika terdapat perayaan dengan banyak kerumunan dan tidak kooperatif dengan petugas, maka kegiatan akan dibubarkan.
"Bila tidak kooperatif, maka kami siap membubarkan (kegiatan tersebut)," ujarnya, Minggu (20/12/2020).
Pelarangan perayaan tahun baru tanpa pembatasan ini dilaksanakan demi mengantisipasi kerumunan massa dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Singgih mengatakan, patroli akan dilaksanakan di sejumlah titik yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti di kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat pariwisata, tempat usaha restoran dan kafe.
Ia mengatakan, jam operasional tempat usaha seperti restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan sesuai aturan maksimal pada pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata tidak diperbolehkan beroperasi pada malam hari.
"Kita akan lakukan pendekatan persuasif dengan pengusaha hotel dan restoran, untuk bersama-sama mengindahkan kesepakatan ini. Tidak boleh ada kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun tanpa pembatasan. Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Singgih.
Baca juga: Revitalisasi Selesai, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Pedestrian Jalan KH Ahmad Dahlan Bebas dari PKL
Baca juga: Juventus 4-0 Parma: Rating Buffon, Bonucci, Kulusevski, Bentancur, Morata & Ronaldo MOTM
Satpol PP Kota Magelang akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian Tahun Baru 2021.
Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.
Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar ketentuan sesuai protokol kesehatan sebagaimana diungkapkan di atas adalah ancaman pembekuan izin.
"Untuk tempat usaha jika tetap melanggar ketentuan bersama ini, kami akan laporkan legalitas izinnya. Itu menjadi salah satu tindakan tegas, karena kalau izinnya dibekukan, maka tempat usaha tersebut bisa saja ditutup secara permanen," tuturnya. (rfk)