Sikap Pemda DIY Terkait Arahan Menteri Luhut soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Yogya
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih untuk lebih melakukan upaya penyesuaian terlebih dahulu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Berlaku mulai 18 Desember. Paling lama tiga hari sebelum kedatangan. Tapi kami kesulitan perjalanan darat selain kereta. Kami akan cari cara antisipasi," katanya, usai menggelar video conference dengan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (17/12/2020).
Menurut Aji, kebijakan ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.
Sementara menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY menurutnya sudah tidak mungkin dilakukan.

Selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.
"Berjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.
Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.
Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan surat non reaktif hasil rapid test antigen.
Baca juga: Libur Panjang, Operasi Yustisi Menyasar Tempat Wisata di Kota Magelang
Baca juga: Ditlantas Polda DIY Pastikan Informasi Razia Masker Hoax
Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.
"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.
( tribunjogja.com )