Sikap Pemda DIY Terkait Arahan Menteri Luhut soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Yogya

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih untuk lebih melakukan upaya penyesuaian terlebih dahulu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Marives) RI, Luhur Binsar Panjaitan, memberikan arahan terkait pembatasan jam operasional tempat usaha.

Arahan tersebut ditujukan kepada daerah-daerah, termasuk yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Arahan dari Luhut tersebut sebenarnya direncanakan mulai berlaku per Jumat (18/12/2020) hari ini.

Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipaso terjadinya lonjakan kasus harian Covid-19 yang hingga kini terjadi di beberapa daerah. 

Baca juga: UPDATE Distribusi Kasus Baru Virus Corona DIY: Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Yogyakarta

Baca juga: PHRI : Wisatawan yang Gagal ke Bali Tak Lantas Beralih ke Yogyakarta

Menyikapi arahan tersebut, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih untuk lebih melakukan upaya penyesuaian terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi yustisi untuk hotel dan tempat pariwisata.

Menurut Aji, hal itu perlu disesuaikan dengan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah DIY.

Berdasarkan arahan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, lanjut Aji, pembatasan jam operasional tempat usaha mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 hanya diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB.

Namun menurutnya, DIY butuh penyesuaian terkait kebijakan yang ditentukan pemerintah pusat tersebut.

Gedung Plaza Ambarrukmo
Gedung Plaza Ambarrukmo (Istimewa)

Pihaknya baru akan menelaah dan baru berkoordinasi dengan pemangku kebijakan.

"Nanti kami akan telaah, untuk bisa bersama-sama Kabupaten/Kota kondisi di DIY seperti apa. Misal kalau soal pembatasan jam buka, oh jadi (sampai) jam 21.00 WIB misalnya," katanya.

Pihaknya masih memikirkan apakah Malioboro termasuk ke dalam sasaran operasi Yustisi pemberlakukan pembatasan jam operasional tempat usaha atau tidak.

"Saya akan konsultasi dengan Sultan. Malioboro sama, termasuk lokasi yang menjadi perhatian operasi yustisi. Kalau keputusan jam 20.00 WIB tutup, ya tutup," tuturnya.

Pengecekan Wisatawan

Sementara terkait wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta, Aji mengatakan wisatawan wajib menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved