Jawa
Libur Panjang, Operasi Yustisi Menyasar Tempat Wisata di Kota Magelang
Petugas gabungan menindak 25 pelanggaran protokol kesehatan dengan teguran tertulis dengan surat pernyataan dan sanksi sosial.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Libur panjang ini, Petugas gabungan dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Magelang menggelar operasi yustisi penanganan Covid-19 di Kota Magelang, Kamis (29/10/2020).
Operasi dilaksanakan di tempat wisata dan umum.
Hasilnya, ada 25 pelanggar tak mengenakan masker.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan melalui Kasubag Humas Polres Magelang Kota, Iptu Suharto, mengatakan, Operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, Bupati Magelang Minta Jajarannya Cek Kondisi Jalur Evakuasi
Operasi dilaksanakan oleh 16 personel Satpol PP Kota Magelang, tiga personel Dishub, tujuh personel TNI, dan lima personel Sat Sabhara Polres Magelang Kota diterjunkan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid 19 ini.
Sasarannya di tempat wisata di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Kota Magelang.
"Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Ada dua tempat di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Magelang. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," katanya, Kamis (29/10/2020).
Hasilnya, petugas gabungan menindak 25 pelanggaran protokol kesehatan.
Para pelanggar tersebut ditindak dengan teguran tertulis dengan surat pernyataan dan sanksi sosial.
Sanksi yang diberikan melafalkan surat pendek dan membaca Pancasila.
Baca juga: Musim Hujan Datang, Bupati Magelang Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana
"Ada 25 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker. Sanksi sosial berupa melafalkan surat pendek dan mengucapkan Pancasila," ujarnya.
Selain penindakan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang ini memang dipusatkan kepada konsentrasi massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, mereka akan diberikan teguran.
"Kami memberikan pemahaman pengertian adaptasi kebiasaan baru yaitu masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19 namun dalam pelaksanaan aktivitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik, serta mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Polres Klaten Kembali Gelar Swab Antigen Secara Acak di Perbatasan Yogyakarta - Klaten |
![]() |
---|
PPKM Mikro di Kota Magelang, TNI/Polri Gencarkan Disinfeksasi |
![]() |
---|
Wali Kota Magelang Minta Penanganan terhadap Korban Bencana Alam Lebih Responsif |
![]() |
---|
Polres Klaten dan Tim Gabungan Lakukan Tes Swab Antigen secara Random di Perbatasan Klaten - Sleman |
![]() |
---|
PPKM Mikro di Kota Magelang, Dinkes Kirim Data Zonasi ke Tiap Kelurahan |
![]() |
---|