Jawa

Libur Panjang, Operasi Yustisi Menyasar Tempat Wisata di Kota Magelang

Petugas gabungan menindak 25 pelanggaran protokol kesehatan dengan teguran tertulis dengan surat pernyataan dan sanksi sosial.

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Tempat wisata juga tak luput dari sasaran operasi yustisi oleh petugas gabungan di Kota Magelang. Seperti di Taman Kyai Langgeng, Kota Magelang, Kamis (29/10/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Libur panjang ini, Petugas gabungan dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Magelang menggelar operasi yustisi penanganan Covid-19 di Kota Magelang, Kamis (29/10/2020).

Operasi dilaksanakan di tempat wisata dan umum.

Hasilnya, ada 25 pelanggar tak mengenakan masker.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan melalui Kasubag Humas Polres Magelang Kota, Iptu Suharto, mengatakan, Operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, Bupati Magelang Minta Jajarannya Cek Kondisi Jalur Evakuasi

Operasi dilaksanakan oleh 16 personel Satpol PP Kota Magelang, tiga personel Dishub, tujuh personel TNI, dan lima personel Sat Sabhara Polres Magelang Kota diterjunkan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid 19 ini.

Sasarannya di tempat wisata di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Kota Magelang.

"Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Ada dua tempat di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Magelang. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," katanya, Kamis (29/10/2020).

Hasilnya, petugas gabungan menindak 25 pelanggaran protokol kesehatan.

Para pelanggar tersebut ditindak dengan teguran tertulis dengan surat pernyataan dan sanksi sosial.

Sanksi yang diberikan melafalkan surat pendek dan membaca Pancasila.

Baca juga: Musim Hujan Datang, Bupati Magelang Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana

"Ada 25 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker. Sanksi sosial berupa melafalkan surat pendek dan mengucapkan Pancasila," ujarnya.

Selain penindakan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang ini memang dipusatkan kepada konsentrasi massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, mereka akan diberikan teguran.

"Kami memberikan pemahaman pengertian adaptasi kebiasaan baru yaitu masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19 namun dalam pelaksanaan aktivitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik, serta mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved