Sikap Pemda DIY Terkait Arahan Menteri Luhut soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Yogya
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih untuk lebih melakukan upaya penyesuaian terlebih dahulu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Marives) RI, Luhur Binsar Panjaitan, memberikan arahan terkait pembatasan jam operasional tempat usaha.
Arahan tersebut ditujukan kepada daerah-daerah, termasuk yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Arahan dari Luhut tersebut sebenarnya direncanakan mulai berlaku per Jumat (18/12/2020) hari ini.
Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipaso terjadinya lonjakan kasus harian Covid-19 yang hingga kini terjadi di beberapa daerah.
Baca juga: UPDATE Distribusi Kasus Baru Virus Corona DIY: Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Yogyakarta
Baca juga: PHRI : Wisatawan yang Gagal ke Bali Tak Lantas Beralih ke Yogyakarta
Menyikapi arahan tersebut, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih untuk lebih melakukan upaya penyesuaian terlebih dahulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi yustisi untuk hotel dan tempat pariwisata.
Menurut Aji, hal itu perlu disesuaikan dengan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah DIY.
Berdasarkan arahan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, lanjut Aji, pembatasan jam operasional tempat usaha mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 hanya diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB.
Namun menurutnya, DIY butuh penyesuaian terkait kebijakan yang ditentukan pemerintah pusat tersebut.

Pihaknya baru akan menelaah dan baru berkoordinasi dengan pemangku kebijakan.
"Nanti kami akan telaah, untuk bisa bersama-sama Kabupaten/Kota kondisi di DIY seperti apa. Misal kalau soal pembatasan jam buka, oh jadi (sampai) jam 21.00 WIB misalnya," katanya.
Pihaknya masih memikirkan apakah Malioboro termasuk ke dalam sasaran operasi Yustisi pemberlakukan pembatasan jam operasional tempat usaha atau tidak.
"Saya akan konsultasi dengan Sultan. Malioboro sama, termasuk lokasi yang menjadi perhatian operasi yustisi. Kalau keputusan jam 20.00 WIB tutup, ya tutup," tuturnya.
Pengecekan Wisatawan
Sementara terkait wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta, Aji mengatakan wisatawan wajib menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen.
"Berlaku mulai 18 Desember. Paling lama tiga hari sebelum kedatangan. Tapi kami kesulitan perjalanan darat selain kereta. Kami akan cari cara antisipasi," katanya, usai menggelar video conference dengan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (17/12/2020).
Menurut Aji, kebijakan ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.
Sementara menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY menurutnya sudah tidak mungkin dilakukan.

Selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.
"Berjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.
Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.
Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan surat non reaktif hasil rapid test antigen.
Baca juga: Libur Panjang, Operasi Yustisi Menyasar Tempat Wisata di Kota Magelang
Baca juga: Ditlantas Polda DIY Pastikan Informasi Razia Masker Hoax
Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.
"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.
( tribunjogja.com )