Pilkada Serentak 2020
KPU Gunungkidul Buka Peluang Pengajuan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Gunungkidul telah ditetapkan pada Selasa (15/12/2020) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Hasil rekapitulasi suara Pilkada Gunungkidul telah ditetapkan pada Selasa (15/12/2020) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul pun tinggal melakukan penetapan paslon terpilih.
Meski begitu, tahap tersebut belum bisa langsung dilakukan.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya menunggu jika ada gugatan terhadap hasil tersebut.
"Pasca penetapan rekapitulasi, kami persilakan tim masing-masing pasangan calon (paslon) untuk mengajukan gugatan jika diperlukan," kata Hani pada Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Peringatan BMKG: Kamis Besok, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Hujan dan Angin di Sejumlah Wilayah Ini
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kedaruratan, BPD DIY Salurkan Satu Unit Ambulans ke RSUD Kota Yogyakarta
Pengajuan gugatan sendiri bisa diajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun bukti yang bisa digunakan salah satunya adalah salinan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan kemarin.
Hani mengatakan pihaknya membuka kesempatan pengajuan gugatan tersebut selama 3 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini hingga Jumat (18/12/2020).
"Jika sampai Jumat tidak gugatan yang masuk ke MK, baru kami lakukan penetapan paslon terpilih," jelasnya.
Sesuai aturan, salah satu syarat pengajuan gugatan adalah maksimal selisih suara yang diajukan tim paslon tidak boleh lebih dari 1 persen suara sah.
Jumlah itu setara dengan 4.703 suara dari total 470.347 suara sah dari Pilkada lalu.
Berkaitan dengan waktu penetapan paslon terpilih, KPU Gunungkidul memiliki waktu maksimal 5 hari.
Terhitung dari diterimanya surat pemberitahuan oleh MK jika tidak ada gugatan yang diajukan.
"Namun jika ada gugatan, maka menunggu prosesnya di MK selesai dulu," kata Hani.
Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta Tetap Terbuka untuk Wisatawan, Ini Syarat dan Ketentuan dari Pemda DIY
Baca juga: Konsumsi LPG 3 Kilogram Diprediksi Naik Pada 22 Desember dan 29 Desember 2020
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Rosita mengatakan pihaknya akan dilibatkan jika ada gugatan.