Pilkada Serentak 2020
KPU Gunungkidul Buka Peluang Pengajuan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Gunungkidul telah ditetapkan pada Selasa (15/12/2020) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani (tengah) dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunungkidul Andang Nugroho (kanan) menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada pada Selasa (15/12/2020).
Salah satunya menyampaikan kesaksian berdasarkan hasil rekapitulasi.
Meski rekapitulasi suara tingkat kabupaten sudah usai, ia mengatakan peran Bawaslu masih terus berjalan. Salah satunya mengawal hingga proses penetapan paslon terpilih.
"Kami lakukan pengawalan sampai seluruh tahapan Pilkada selesai untuk memastikan semuanya sesuai aturan," kata Rosita.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara kemarin, paslon 04 Sunaryanta-Heri Susanto menguasai perolehan suara sebesar 33,14 persen. Angka itu setara dengan 155.878 dari total 470.347 suara sah. (alx)
Rekomendasi untuk Anda