Tol Yogya Solo
Ini Tanggapan Dispertaru DIY dan PPK Atas Protes Nilai Ganti Untung Tol Yogya-Solo
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno merespon adanya tujuh warga
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno merespon adanya tujuh warga Dukuh Temanggal I, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman yang keberatan dengan nilai ganti untung lahan terdampak tol Yogya-Solo yang tidak sesuai dengan harapan.
Menurut Krido, protes warga dengan memasang beberapa spanduk berisi pernyataan menolak nilai ganti untung terlalu dini untuk dilakukan, karena hingga kini proses pembebasan lahan di Dukuh Temanggal 1 baru akan bersiap-siap menuju persetujuan dari tim appraisal.
Krido menganggap, protes warga di Dukuh Temanggal 1 tidak berdasar lantaran saat ini proses pemberkasan masih berlangsung, sehingga nilai ganti rugi belum dapat diketahui.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Klaten : Tambahan 7 Kasus Baru Hari Ini
Baca juga: Setelah Penantian 40 Tahun, Herry Gendut Janarto Luncurkan Novel Asmara Yogya Yogya
"Sepengetahuan saya Temanggal I belum dilakukan pendataan dari appraisal. Belum dijadwal mengenai validasi untuk appraisal. Jadi terlalu dini kalau protes tersebut dilakukan. Otomatis harganya belum bisa diketahui," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (13/12/2020).
Krido menambahkan, jadwal pemberkasan oleh tim appraisal baru akan dilaksanakan Januari 2021.
Ia mengatakan, keluhan-keluhan warga tersebut sebaiknya disampaikan saat perhitungan ganti utung bersama tim appraisal.
"Kami luruskan, Temanggal I baru Januari untuk jadwal dengan tim appraisal. Ya, pada saat diperiksa tim appraisal ini seharusnya mereka menyampaikan protesnya. Jangan sekarang," tegas Krido.
Terpisah, staff Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR Galih Alfandi menambahkan, tim pengadaan lahan sejauh ini masih belum menerima berapa total lahan yang terdampak tol Yogyakarta-Solo khusus di Dukuh Temanggal I.
Sehingga jika terdapat warga yang protes terkait nilai ganti untung yang tidak sesuai menurutnya belum waktunya.
"Pemerintah saja belum tahu total lahan terdampak di Dukuh Temanggal I. Saat ini masih proses, Januari 2021 baru akan appraisal," katanya.
Galih menyadari, protes warga Dukuh Temanggal I muncul lantaran beberapa warganya mendengar hasil musyawarah di Dukuh Temanggal II yang dilakukan lebih awal.
Ia melanjutkan, total lahan yang disetujui di Dukuh Temanggal II sebanyak 294 bidang, dengan nilai ganti ruginya mencapai sekitar Rp 360 miliar.
"Jadi memang mereka mengetahui proses musyawarah di Temanggal II beberapa hari lalu, di sana ada 294 bidang dengan ganti rugi sekitar Rp 360 miliar," ungkapnya.
Sehingga lanjut Galih, beberapa warga Dukuh Temanggal II menyimpulkan sendiri untuk besaran ganti ruginya.
Sementara terkait penyampaian protes tersebut, tim Satker PJBH Kementerian PUPR tidak dapat mengakomodasi.
Baca juga: Repeater Milik Komunitas Siaga Merapi Rusak, Komunikasi Lewat HT Terhenti
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo : Tambahan 8 Kasus Baru Hari Ini, Berikut Rinciannya