Kriminalitas
Penjambret Ibu Guru di Bantul yang Viral, Ternyata Seorang Residivis
Selain menjambret, Ia tercatat pernah menjalani proses hukum dua kali di Polresta Yogyakarta, atas dua kasus berbeda.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kabid humas Polda DIY, Kombes pol Yulianto, menghadirkan pelaku penjambretan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020)
"Saya (awalnya) sembunyi di rumah. Karena menyesal, terus saya ke sini menyerahkan diri," kata BSW, di hadapan Kepolisian dan awak media.
Selama dalam persembunyian di rumah, BWS mengaku mengetahui kalau aksinya menjambret viral di media sosial.
Videonya tersebar di mana-mana.
Ia mengaku kasihan melihat korban terjatuh.
"Saya tahu (viral). Saya kasihan lihat ibunya jatuh," ucapnya pelan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 362 ayat 1 tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Tribunjogja.com)