Kriminalitas
Penjambret Ibu Guru di Bantul yang Viral, Ternyata Seorang Residivis
Selain menjambret, Ia tercatat pernah menjalani proses hukum dua kali di Polresta Yogyakarta, atas dua kasus berbeda.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - BSW, pelaku penjambretan Ibu Guru yang aksinya terekam kamera CCTV dan viral dimedia sosial ternyata seorang residivis.
Selain menjambret, Ia tercatat pernah menjalani proses hukum dua kali di Polresta Yogyakarta, atas dua kasus berbeda.
Kasus pertama, BSW dihukum karena senjata tajam pada tahun 2014.
Kemudian tahun 2017, diproses hukum dalam kasus pembobolan rumah yang disangkakan dengan pasal pencurian dan pemberatan (curat).
Dan saat ini kembali berurusan dengan hukum atas kasus jambret.
Baca juga: Curi Motor di Pinggir Jalan, Warga Sleman Diamankan Polisi
"Jadi pelaku ini Residivis ketiga. Itu yang terhitung. Mungkin pernah ada lagi. Tapi tidak ketahuan," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, saat menggelar press rilis kasus penjambretan di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, saat melancarkan aksi jambret, pelaku menggunakan sepeda motor RX King tanpa plat nomor kendaraan.
Pihaknya meminta warga masyarakat waspada, apabila menemukan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan plat nomor.
Sebab, bisa jadi kendaraan tersebut digunakan untuk aksi kejahatan.
"Apabila ada sepeda motor tanpa plat motor, baik didepan dan belakang, mesti waspada, mesti curiga, harus diawasi dengan baik," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, BSW menjadi pelaku tunggal dalam aksi penjambretan terhadap seorang Ibu Guru Menik Remen Lestari, warga Tamantirto, Kasihan.
Aksi nekat BSW yang dilakukan di Jalan Nitipuran, Kasihan Bantul tersebut terekam jelas kamera pengintai lalu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban yang merupakan guru sebuah SMA di Kota Yogyakarta itu, jatuh tersungkur dari atas sepeda motor setelah tas yang dibawa ditarik paksa oleh pelaku.
Alhasil, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh dan sempat dirawat di sebuah Rumah Sakit.
Baca juga: Polsek Gedongtengen Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Brebes
Setelah kurang lebih lima hari viral-nya video itu, pelaku menyerahkan diri ke Kepolisian.
"Saya (awalnya) sembunyi di rumah. Karena menyesal, terus saya ke sini menyerahkan diri," kata BSW, di hadapan Kepolisian dan awak media.
Selama dalam persembunyian di rumah, BWS mengaku mengetahui kalau aksinya menjambret viral di media sosial.
Videonya tersebar di mana-mana.
Ia mengaku kasihan melihat korban terjatuh.
"Saya tahu (viral). Saya kasihan lihat ibunya jatuh," ucapnya pelan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 362 ayat 1 tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Tribunjogja.com)