Kriminalitas
Curi Motor di Pinggir Jalan, Warga Sleman Diamankan Polisi
Pelaku mengambil motor yang tergeletak di Turi beberapa waktu lalu. Sementara pemilik motor sedang dilarikan ke klinik karena kecelakaan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Warga Trimulyo, Sleman terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Bagaimana tidak, pemuda berinisial NH (32) tersebut mengambil sepeda motor yang tergeletak di jalan daerah Bangunkerto, Turi beberapa waktu lalu.
Kapolsek Turi, Iptu Aditya Permana mengatakan motor tersebut milik Dwi Apriyanto (25), warga Temon, Kulonprogo.
Pada Senin (28/11/2020) sekitar pukul 23.00, korban bersama dengan temannya melintasi Jalan Jurugan-Kawedan, daerah Bangunkerto, Turi.
Baca juga: Polsek Gedongtengen Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Brebes
Namun korban mengalami kecelakaan, karena merasa sakit korban lantas dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan motor korban diparkirkan di tepi jalan.
"Karena jatuh dan korban sakit, sama temannya diantar ke klinik. Motornya di pinggir jalan. Lalu setelah dari klinik, teman korban ini kembali ke jalan tadi untuk mengecek motor. Ternyata saat dicek motor korban sudah tidak ada. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Turi," katanya, Selasa (01/12/2020).
Ia melanjutkan setelah mengambil motor korban, tersangka menyimpan motor tersebut di rumah.
Setelah itu tersangka membongkar milik korban, dan menjualnya secara daring.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polsek Playen Cokok Pencuri Helm yang Aksinya Kerap Terekam CCTV
"Motor dibongkar, kemudian dijual onderdilnya. Tersangka menjual tangkinya di pasar,kemudian ada yang dijual daring, seperti kerangka, jok, roda, dan mesin. Dijual daring seharga Rp1.550.000 dan dibeli oleh YS," lanjutnya.
Kemudian oleh YS dijual kembali.
Dan ternyata yang membeli onderdil tersebut adalah korban.
Mendapat informasi dari korban dan melakukan pelacakan, akhirnya tersangka NH berhasil diamankan.
Hasil penjualan onderdil tersebut dimanfaatkan untuk membeli handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk sementara waktu. (Tribunjogja.com)