Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Mulai dari Narkotika hingga Miras
Kejari Sleman melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan, mulai dari narkotika hingga miras
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan, Rabu (2/12/2020).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1,1 kg, tembakau gorila 165,96 gram, ganja seberat 526,73 gram, obat keras sebanyak 58.407,5 butir, hanphone 32 buah, senjata tajam 4 buah, dan minuman keras 315 botol.
Selain itu, ada pula mesin pencetak uang dan mesin pengemas gula rafinasi.
Baca juga: Antisipasi Gunung Merapi, BPBD Sleman Siapkan 4 Barak Pengungsian
Baca juga: Pemkab Sleman Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Merapi
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Marsana, mengatakan barang bukti tersebut sudah inkrah artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut berasal dari 79 kasus.
"Kasusnya beragam, campur. Mulai dari penyalahgunaan narkotika, pencurian, pemalsuan uang, dan tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan ini sebenarnya rutin, tetapi kemarin skala kecil-kecil, sekarang sudah kami musnahkan semua," katanya, Rabu (02/12/2020).
Dari berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, ia menyebut narkoba dan obat terlarang adalah yang paling banyak.
Artinya kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras masih cukup tinggi di Sleman.
"Setiap kasus yang masuk, sekitar 10 sampai 20 persennya adalah narkotika. Kebanyakan adalah penyalahguna. Umur rata-rata 20 sampai 30 tahun,"terangnya.
Untuk memusnahkan barang bukti tersebut, pihaknya menggunakan metode yang berbeda-beda.
Baca juga: Demi Bertemu Siswanya di Gunungkidul, Guru SD Asal Sleman Rela Menempuh 2 Jam Perjalanan
Baca juga: Kantongi Rekomendasi, Tiga Bioskop di Sleman Boleh Beroperasi Lagi
Tergantung dari jenis barang bukti. Untuk barang bukti miras, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan stum.
Sedangkan untuk obat-obatan dimusnahakn dengan cara dibakar.
Sementara untuk handphone, alat pencetak uang, alat pengemas gula rafasinasi, dan juga senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong memakai gergaji mesin.
Ia berharap pihaknya dapat terus mendukung program pemerintah, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
Pihaknya juga akan terus membantu pemerintah dalam mensosialisasikan dari sisi hukum kepada para pelajar, agar tidak menjadi pelaku tindak pidana.
( tribunjogja.com )