ADVERTORIAL

Raperpres Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme Masih Mendapat Beberapa Perdebatan

Dalam raperpres tersebut pelibatan TNI terdapat dalam hal penangkalan, penindakan, maupun pemulihan tindak terorisme.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar webinar bertema “Raperpres Pelibatan TNI Dalam Kontraterorisme”
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai dalam webinar bertema “Raperpres Pelibatan TNI Dalam Kontraterorisme” yang diselenggarakan UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) dan Marapi Consulting & Advisory, Senin (30/11/2020). 

Detil kegiatan lebih lanjut akan diatur oleh Panglima TNI.

“Isi ini kemudian mendapat sejumlah perdebatan dari banyak pihak,” bebernya.

Baca juga: Survei Peneliti UPNVY, Nilai Ketangguhan Warga Merapi Hadapi Bencana Relatif Baik

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengungkapkan, dalam menanggapi raperpres ini Komnas HAM sudah berkirim surat kepada presiden maupun DPR, yang intinya Komnas HAM tidak menolak pelibatan TNI, tetapi hanya untuk kegiatan penindakan saja.

“Penindakan ini pun dibatasi hanya dalam kondisi ancaman-ancaman tertentu yang ditunjukkan dengan gagalnya kepolisian sebagai salah satu penanganan terorisme,” ucapnya.

Pendiri Marapi Consulting & Advisory, Beni Sukadis menyampaikan, dalam raperpres ini pihaknya memiliki kekhawatiran terutama dalam ayat 2 tentang penangkalan terorisme oleh TNI.

“Saya khawatir akan ada tumpang tindih antara tugas pokok yang harus dilakukan TNI dan BNPT atau pun BIN. Jadi yang kami lebih fokus memang TNI sebagai pasukan khusus bisa digerakkan untuk menanggulangi kelompok-kelompok yang menguasasi wilayah tertentu yang memiliki persenjataan berat dan polisi tidak bisa menangani,” tambahnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved