ADVERTORIAL
Raperpres Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme Masih Mendapat Beberapa Perdebatan
Dalam raperpres tersebut pelibatan TNI terdapat dalam hal penangkalan, penindakan, maupun pemulihan tindak terorisme.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 pasal 43i terdapat aturan tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
Saat ini sedang dibahas rancangan peraturan presiden (raperpres) terkait hal tersebut.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai dalam webinar bertema “Raperpres Pelibatan TNI Dalam Kontraterorisme” yang diselenggarakan UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) dan Marapi Consulting & Advisory mengatakan untuk menangani terorisme dibutuhkan whole government approach atau keterlibatan semua institusi.
Baca juga: UPNVY Dorong Praktik Bisnis Berbasis Penghormatan HAM
Sebab, menurutnya, penyebab aksi terorisme berakar dari berbagai aspek kehidupan.
“Banyak faktor tapi yang paling besar ialah masukan ideologi radikal,” ujarnya.
Ia menuturkan, tugas TNI dalam penanganan terorisme adalah sebagai operasi militer selain perang (OMSP).
Pelaksanaannya berdasarkan keputusan politik.
“Peranan TNI adalah striking force untuk menjamin terlaksananya penegakan hukum,” imbuhnya.
Ansyaad memaparkan, pilihan cara bertindak dalam penanganan terorisme harus didasarkan pada pemahaman terhadap kelompok terorisme.
Terutama tujuan mereka yang terdiri atas tujuan jangka panjang yakni perubahan politik dan tujuan jangka sedang yaitu balas dendam, mencari ketenaran, dan memprovokasi reaksi keras.
Baca juga: Berstatus Health Promoting University, UPNVY Pertimbangkan Buka Fakultas Bidang Kesehatan
Pengalaman beberapa negara dalam menangani terorisme termasuk Indonesia, lanjutnya, semakin keras ditekan secara fisik kelompok terorisme akan semakin militan.
“Pendekatan militer bukanlah jawaban yang tepat, itulah sebabnya saat ini semua negara memilih opsi penegakan hukum. Militer di situ sekaligus membantu, ketika ada sesuatu di luar kapasitas polisi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengajar Ilmu Hubungan Internasional UPNVY, Saptopo B Ilkodar menjelaskan di dalam raperpres tersebut pelibatan TNI terdapat dalam hal penangkalan, penindakan, maupun pemulihan tindak terorisme.
Dalam penangkalan, TNI dapat melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen, territorial, informasi, dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/raperpres-pelibatan-tni-dalam-kontraterorisme-masih-mendapat-beberapa-perdebatan.jpg)