ADVERTORIAL
Raperpres Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme Masih Mendapat Beberapa Perdebatan
Dalam raperpres tersebut pelibatan TNI terdapat dalam hal penangkalan, penindakan, maupun pemulihan tindak terorisme.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 pasal 43i terdapat aturan tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
Saat ini sedang dibahas rancangan peraturan presiden (raperpres) terkait hal tersebut.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai dalam webinar bertema “Raperpres Pelibatan TNI Dalam Kontraterorisme” yang diselenggarakan UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) dan Marapi Consulting & Advisory mengatakan untuk menangani terorisme dibutuhkan whole government approach atau keterlibatan semua institusi.
Baca juga: UPNVY Dorong Praktik Bisnis Berbasis Penghormatan HAM
Sebab, menurutnya, penyebab aksi terorisme berakar dari berbagai aspek kehidupan.
“Banyak faktor tapi yang paling besar ialah masukan ideologi radikal,” ujarnya.
Ia menuturkan, tugas TNI dalam penanganan terorisme adalah sebagai operasi militer selain perang (OMSP).
Pelaksanaannya berdasarkan keputusan politik.
“Peranan TNI adalah striking force untuk menjamin terlaksananya penegakan hukum,” imbuhnya.
Ansyaad memaparkan, pilihan cara bertindak dalam penanganan terorisme harus didasarkan pada pemahaman terhadap kelompok terorisme.
Politeknik LPP Yogyakarta Tandatangani MoU dengan APROBI dan APOLIN |
![]() |
---|
Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Disdagin Kulon Progo Resmikan Pasar Ssenja |
![]() |
---|
Dies Natalis ke-48, ITNY Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi |
![]() |
---|
PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang Serahkan 2 Unit Ambulans untuk Masyarakat DIY dan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Luncurkan Bantuan Lapak Berkah, YBM PLN UIP JBT II Dorong Pengembangan Usaha Kecil |
![]() |
---|