Wawancara Eksklusif

Refleksi 6 Tahun DI Yogyakarta sebagai Provinsi Inklusif, Sejauh Mana Kepedulian Pemerintah?

Namun, selama enam tahun berjalan masih banyak ditemui pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas maupun belum terjalankannya

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY 2017-2020 atau disingkat Komite Hak Disabilitas, Drs Setia Adi Purwanta, MPd. 

Bagaimana dengan pemenuhan peran politik difabel
Peran politik difabel sudah diberi pintu untuk memberikan usulan-usulan melalui musrenbang. Musrenbang provinsi itu (difabel) selalu diberi kesempatan berbicara. Di musrenbang Pemerintah Kota sudah, kabupaten yang belum. Kalau peran politik yang lain ya Pemilu masih sebatas mencoblosnya, kalau dicoblos ya belum. Pendidkan politik kepada difabel untuk berperan dalam politik itu perlu digarap. 

Selain itu, bantuan hukum pemerintah sebenarnya menyediakan anggaran untuk difabel yang memerlukan bantuan hukum. Di Perda-nya juga diatur untuk difabel yang miskin, ini juga kami hapus untuk Perubahan Perda nanti. Jadi semua difabel bisa mendapat bantuan hukum. 

Yang masih jauh dan merupakan area kosong ini persoalan agama. Agama kan tidak diotonomikan. Agama (ada pada) kewenangan pusat. Tapi ketika implementasinya di daerah, misalnya rumah ibadah tidak aksesibel, itu susah, yang mau garap siapa. Kanwil Kemenag tidak mampu untuk melakukan ini. 

Sekarang satu contoh, kalau dalam aturannya kan semua bangunan gedung untuk publik itu harus ada aksesibilitasnya termasuk rumah ibadah. Kalau tidak dibuat aksesibel tidak akan diberi IMB. Nah, kalau sekarang saya bangun rumah ibadah, saya enggak minta izin, tanahnya tanah wakaf saya. Nah, ini ketika sudah jadi dan tidak aksesibel siapa yang akan mengawasi. Siapa yang berani menghentikan pembanguan rumah ibadah. 

Dari Pemda tidak bisa menerapkan sanksi, dari pusat ini terlalu jauh. Masa masjid kecil sampai jadi urusan Kemenag sana terlalu jauh. Ini makanya banyak teman difabel yang tidak bisa mengakses rumah ibadahnya. 

Kalau tidak disadarkan tentang ini difabel akan didiskriminasi oleh kalangan seagamanya sendiri. Di sini (DIY) pura yang aksesibel baru satu. Saya kira teman-teman pemuka agama tolonglah diberi jalan untuk bisa bersama-sama menghadap Tuhan. Ini saya kira betul-betul perlu penyadaran. 

Apa yang diperjuangkan dalam Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012? 
Ya, saat ini masih dilakukan pembahasan terkait Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang lebih disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal itu ditujukan supaya produk-produk hukum baru di DIY lebih selaras dengan hak-hak difabel di tingkat nasional dan internasional.

Sudah sejauh apa perkembangan pembahasan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012? 
Sudah masuk Bapemperda untuk masuk ke Prolegda di tahun depan. Ini sudah ada di tangan Bapemperda. 

Jadi untuk mencapai perubahan itu kan ada tiga sektor yang digarap, yaitu pertama, isi perundangan sendiri harus menjamin. Kedua, pelaksanaan peraturan perundangan itu atau birokratnya mau ngandani, jadi munculnya dalam bentuk program dan anggaran serta ada penegakannya. Kalau yang melanggar ya ditindak. Ketiga, di kulturnya, dari peraturan itu harus dibangun di masyarakat. Sebenarnya kalau di kultur itu sudah baik sudah selesai. 

Kapan DIY siap menjadi provinsi yang memenuhi standar inklusif? 
Pertanyaan yang sangat menarik. Itulah yang sedang kami masukkan dalam perubahan Perda. Kami tantang Pemda untuk membuat rencana aksi daerah menjadi inklusif total itu berapa tahun. 

Kemudian bukan hanya berapa tahun, tetap ada tahapannya. Tahun pertama berapa persen, tahun kedua berapa persen. Apa saja yang sudah dibuat. Jadi masyarakat akan tahu progresnya berapa. Kita enggak bisa mengukur progres itu karena enggak ada indikatornya. Makanya perlu dibuat peraturan gubernur rencana aksi daerah tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Semua OPD harus punya. (Uti)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved