Pendidikan

Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer, PHSNI : Dahulukan yang Sudah Lama Mengabdi

Dengan adanya pengangkatan guru honorer ke depan, diharapkan pemerintah betul-betul memerhatikan pengabdian para guru yang sudah lama mendidik.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

“Kalau enggak betul-betul berjiwa pendidik mungkin sudah keluar,” ucapnya.

Sementara di DIY, gaji bagi guru honorer di sekolah negeri menurutnya sudah sesuai upah minimum provinsi (UMP).

Baca juga: Disdikpora DIY Masih Tunggu Juknis Pengangkatan Guru Honorer

Namun, tidak ada pengakuan terkait masa kerja dan hanya ada sedikit perbedaan dari riwayat pendidikan.

“Masa kerja 10 dan 20 tahun sama saja, tidak diakui masa kerjanya. Lulusan SMA dapat Rp2,1 juta dan S-1 hanya Rp2,5 juta. Itu baru di tahun 2020, saat 2019 masih pukul rata semua Rp1,8 juta. Itu kalau SMA/SMK,” ungkap Subandi.

Sementara, di sekolah swasta gaji ditentukan berdasarkan jumlah murid, kemampuan yayasan, dan kebijakan kepala sekolah.

“Ada beberapa yang sudah makmur, tapi sekolah-sekolah kecil di bawah Rp500 ribu masih banyak. Padahal ada guru kita itu yang naik perahu mau ngajar, harus turun gunung, naik gunung,” tambahnya.

Perbedaan lain, lanjut Subandi, di DIY tidak terdapat tunjangan perbaikan penghasilan bagi guru honorer sebagaimana di beberapa daerah lain yang mendapat tunjangan tersebut setiap bulannya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved