Pendidikan
Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer, PHSNI : Dahulukan yang Sudah Lama Mengabdi
Dengan adanya pengangkatan guru honorer ke depan, diharapkan pemerintah betul-betul memerhatikan pengabdian para guru yang sudah lama mendidik.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Pengangkatan tersebut direncanakan akan dimulai pada 2021.
Para guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu harus melalui sejumlah rangkaian seleksi.
Ketua Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI), Subandi meragukan kebijakan itu sebagai kamuflase.
Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer Bisa Jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai 2021
Sebab, selama ini masih banyak guru honorer K2 yang belum mendapatkan kejelasan.
“K2 ini saja belum jelas, pemerintah sudah mengangkat PPPK. Disusun dengan baiklah. Jangan membohongi. Itu hanya kamuflase,” ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (20/11/2020).
“Syukurlah kalau 1 juta itu benar, tapi jangan main ulur-ulur. Soal pemerintah mau mengangkat guru honorer bohong kalau semua akan diperhatikan,” sambungnya.
Menurut guru honorer yang mengajar sejak 1986 ini, banyak guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes PPPK pada Februari 2019, namun hingga kini belum mendapatkan SK pengangkatan.
Hal itu pun terjadi pada dirinya yang mengikuti tes PPPK pada 15 Februari 2019 dan hingga kini belum mendapat SK pengangkatan maupun tunjangan yang dijanjikan pemerintah.
Subandi pun berharap dalam pengangkatan guru honorer ke depan, pemerintah betul-betul memerhatikan pengabdian para guru yang sudah lama mendidik.
Baca juga: Jadwal PPPK dan CPNS 2021 - Mendikbud Pastikan Tes Online Pengangkatan Guru Honorer
“Terutama yang sudah masuk dalam database K2 diberi kemudahan, jangan terlalu tinggi passing grade-nya. Paling enggak itu hanya formalitas saja, jangan seperti tes CPNS,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap agar jangan terulang lagi kejadian guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK dan masuk database BKN maupun BKD, namun belum mendapat apa-apa.
“Ini ada pemberkasan perpanjangan kontrak naban (tenaga bantuan). Kapan PPPK yang sudah lulus ini dapat SK-nya? Yang disampaikan pemerintah dulu akan dapat tunjangan istri, tunjangan anak, padahal Perpres-nya sudah ada. Ini sudah hampir 2 tahun sejak dinyatakan lulus Februari 2019. Ini merugikan betul untuk keluarga dan pribadinya,” urai Subandi.
Ditanya kondisi guru honorer saat ini, Subandi menjelaskan di luar DIY masih banyak guru yang hanya digaji Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per bulan di sekolah negeri.