Tol Yogya Solo

Sebanyak 73 Warga Purwomartani Sleman Ajukan Permohonan Terkait Tol Yogya - Solo

73 warga di Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman mengajukan permohonan terkait hasil pendataan inventarisasi dan identifikasi pembangunan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com | Santo Ari
Trase Jalan Tol yang melintas di kawasan Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY mencatatkan sebanyak 73 warga di Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman mengajukan permohonan terkait hasil pendataan inventarisasi dan identifikasi pembangunan jalan Tol Yogya-Solo.

Adapun, 73 warga berasal dari Dusun Jokowatu II 35 orang, Kadirejo II 26 orang, dan Temanggal II 12 orang.

Sekretaris Pengadaan Tanah Jalan Tol, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY, Syamsul Bahri mengatakan, permohonan yang diajukan warga telah diterima dan sudah dalam proses verifikasi.

Baca juga: UPNVY, UNY, UAD, dan 17 Kampus Lain Dicanangkan sebagai Kampus Sehat oleh Kemenkes

Baca juga: Lagi, Aksi Kakek Cabul Kembali Terjadi di Bantul, Dua Bocah Dirudapaksa dan Terekam CCTV

Baca juga: Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk Gunungkidul

"Kami akan lakukan pengecekan ulang dan masih proses verifikasi.  Nanti, jika memang ditemui kesalahan maka peta bidang tanah dan daftar normatif akan dilakukan perbaikan," jelasnya saat dihubungi Tribun Jogja, pada Kamis (19/11/2020).

Adapun, ketidaksesuain pendataan yang diajukan masyarakat meliputi luas lahan, bangunan, dan tanaman.

Perbaikan akan dilaksanakan oleh Satgas A dan Satgas B yang dibentuk untuk pelaksanaan dan pengadaan tanah. 

Baca juga: Alat Pemeriksaan Kesehatan Otomatis dari Pertamina Masuk dalam Rekor MURI

Baca juga: Pertamina Kembangkan Alat Pemeriksaan Kesehatan Otomatis dan Terhubung dengan Absensi

Baca juga: Hasil Swab Test Keluar, 26 Pengungsi Gunung Merapi di Desa Balerante Klaten Negatif Covid-19

Nantinya, hasil perbaikan akan diumumkan dalam waktu yang paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pengajuan permohonan atas hasil invetaris.

"Pastinya pelaksanaannya akan sesuai prosedur. Karena, hasil dari inventaris dan identifikasi ini yang akan menjadi dasar pemberian ganti untung," pungkasnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved