Lagi, Aksi Kakek Cabul Kembali Terjadi di Bantul, Dua Bocah Dirudapaksa dan Terekam CCTV

Ternyata, bukan hanya di kecamatan Imogiri, seorang kakek mencabuli 2 anak di bawah umur, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Pleret.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
via Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bantul meningkat drastis.

Ternyata, bukan hanya di kecamatan Imogiri, seorang kakek mencabuli 2 anak di bawah umur, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Pleret.

Bahkan, aksi bejat pelaku sempat terekam kamera pengintai atau CCTV. 

Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menceritakan, kasus pencabulan di Kecamatan pleret, terjadi sekitar dua minggu lalu atau awal november 2020.

Mirisnya, lokasi kejadian perbuatan cabul itu ada di serambi sebuah Masjid.

Baca juga: Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk Gunungkidul

Baca juga: Pertamina Kembangkan Alat Pemeriksaan Kesehatan Otomatis dan Terhubung dengan Absensi

Baca juga: Hasil Swab Test Keluar, 26 Pengungsi Gunung Merapi di Desa Balerante Klaten Negatif Covid-19

Kejadian bermula ketika pelaku berinisial AN (56) warga Pundong singgah di sebuah Masjid di Kecamatan Pleret, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu ada dua anak sedang bermain di serambi Masjid. Lalu terjadi pencabulan itu. Aksi pelaku ini terekam CCTV," tuturnya, Kamis (19/11/2020).

Musthafa mengatakan, dua anak yang menjadi korban masing-masing berusia 8 dan 9 tahun. 

Aksi pelaku terbilang bejat. 

Bukan hanya di serambi Masjid, pelaku juga memaksa salah satu dari korban menuju ke dalam kamar mandi.

Aksi tersebut diketahui orang tua korban ketika sedang mencari keberadaan korban.

Beruntung saat itu, ada warga yang memberitahu, bahwa sempat melihat korban bermain dengan temannya di serambi Masjid. 

Orang tua korban kemudian langsung mencari di-area Masjid.

"Anaknya ini ternyata ditemukan dan terlihat langsung keluar dari kamar mandi sama si pelaku," ujar dia.

Melihat itu, orang tua korban bersama warga, langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah Pak Dukuh setempat untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kisah Survival Musisi Yogya, dari Panggung Megah Pindah ke Jalanan, Pernah Dibayar Pakai Kerupuk

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Pengungsian, Relawan Diarahkan ke Posko Utama Pakem Sleman

Baca juga: Ini Enam Tuntutan Warga Ngampilan Yogyakarta yang Tolak Jalan Satu Arah di Letjen Suprapto

Pelaku tidak bisa berkutik.

Sebab, aksinya terekam langsung oleh kamera CCTV.

"Pelaku sudah diserahkan ke kami untuk ditindaklanjuti," terang dia.

Terhadap pelaku disangkakan telah melanggar pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (rif) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved