Kesepian Ditinggal Istri, Kakek di Imogiri Bantul Lakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Ia ditangkap polisi atas laporan warga karena diduga nekat melakukan tindak asusila terhadap Bunga dan Mawar (bukan nama sebenarnya)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga Kecamatan Imogiri, berinisial TK (58), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia ditangkap polisi atas laporan warga karena diduga nekat melakukan tindak asusila terhadap Bunga dan Mawar (bukan nama sebenarnya), yang merupakan gadis berusia 11 dan 9 tahun di lingkungannya.
Kanit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang merupakan anak panti asuhan itu, diduga karena kesepian ditinggal oleh sang istri.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming- imingi sejumlah uang.
Baca juga: Diskominfo Klaten Tambah Daya Internet di Lokasi Pengungsian Gunung Merapi
Baca juga: Pengakuan Nasabah Maybank di Solo, Tabungan Rp72 Juta Lenyap dan Hanya Tersisa Rp80 Ribu di Rekening
Baca juga: Belum Terima BLT Karyawan Termin II? Bisa Lapor Melalui Aplikasi Ini, Berikut Tata Caranya
"Pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan dugaan pencabulan ke anak-anak," kata dia, Rabu (18/11/2020).
Musthafa menceritakan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi sebanyak dua kali.
Kejadian pertama pada 1 November 2020 dan yang kedua tanggal 6 November 2020 sore.
Kejadian yang terakhir, kata dia, bermula saat korban bermain bersama teman-temannya dan mandi di sebuah sendang.
Sendang tersebut dijaga oleh pelaku.
Baca juga: Lanjutan Kasus Video Viral 13 Detik Mirip Gisel, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Baca juga: Penjelasan Menkes Terawan Terkait Rencana Distribusi Vaksin Covid-19 dan Skema Vaksinasi
Baca juga: Menjaga Keseimbangan Gula Darah Penderita Diabetes dengan Konsumsi Oatmeal
Tanpa disangka, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan merudapaksa korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, korban akhirnya buka suara kepada sang Budhe yang kebetulan pada (15/11/2020) berkunjung ke Panti Asuhan.
"Pihak keluarga akhirnya berkoordinasi dengan pengurus panti dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku kita amankan," ujar dia.
Baca juga: LIGA INGGRIS: Kabar Alex Telles Jelang Manchester United Lawan West Bromwich Albion
Baca juga: Tiga Gol Pemain Sayap Man City ke Gawang Jerman Catatan Sejarah Baru Timnas Spanyol
Baca juga: Pelatih Inter Milan Antonio Conte Ngaku Ingin Balik ke Inggris
Pelaku, menurut Musthafa, saat ini sudah ditahan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain telah melakukan visum kepada korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur dia. (Rif)