Kolom Bawaslu DIY
Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah.
Oleh: Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah.
Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan upaya administrasi keberatan (pengajuan sengketa) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam bentuk surat keputusan atau berita acara, kewenangan yang menjadi kekhususan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu/ pemilihan di Indonesia.
Sengketa dalam pilkada seringkali terjadi karena gesekan-gesekan kepentingan di tingkat bawah, lantaran adanya benturan hak antarpeserta pemilihan.
Unsur terjadinya sengketa antara lain adanya dua pihak atau lebih, memiliki perbedaan tujuan/kepentingan yang dapat menimbulkan akibat hukum, saling berusaha memperjuangkan tujuan/kepentingannya.
Penyelesaiannya membutuhkan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak.
Syarat terjadinya sengketa antarpeserta adalah; adanya para pihak yang bersengketa (subjectum litis), adanya objek yang disengketakan (objectum litis), adanya lembaga penyelesaian sengketa (dominus litis).
Mengacu pada Pasal 142 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sengketa pemilihan terdiri atas sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Adapun kewenangan untuk penyelesaian sengketa proses pemilihan gubernur diselesaikan oleh Bawaslu provinsi dan sengketa proses pemilihan bupati/walikota, diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sengketa antarpeserta dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Kewenangan Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota dan/atau Panwascam dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan dilaksanakan melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan. Serta, mempertemukan pihak yang bersengketa dalam musyawarah untuk mencapai mufakat, untuk kemudian memutus apabila tidak tercapai kesepakatan.
Subjek hukum pada sengketa antarpeserta pemilihan adalah pasangan calon atau tim kampanye sebagai pemohon dan pasangan calon atau tim kampanye peserta pemilihan lain sebagai termohon. Penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan kepala daerah sebagai suatu rangkaian proses untuk melakukan verifikasi formil dan materiil atas keberatan terhadap surat keputusan dan/atau Berita Acara KPU merupakan kontruksi upaya administratif terhadap keputusan tata usaha negara, dalam hal ini adalah keputusan KPU.
Sengketa antarpeserta pemilihan merupakan residu dari berbagai permasalahan yang timbul di lapangan. Itupun terkadang hanya berupa persoalan sederhana, misalnya tata cara mekanisme pemasangan alat peraga kampanye (APK), benturan waktu, tempat ataupun proses kampanye, dan lain-lain.
Sengketa antarperserta ini membutuhkan penyelesaian yang cepat di tempat kejadian, lewat musyawarah dengan cepat di tempat peristiwa dan dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.
Jika penyelesaian tidak bisa dilakukan di tempat kejadian pada hari yang sama, Pengawas Pemilihan dapat menyelesaikan dan memutus pada hari berikutnya paling lama tiga hari, terhitung sejak permohonan diajukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bawaslu-diy-wati.jpg)