BLT Gaji Karyawan Termin II Kembali Akan Ditransfer Pekan Ini, Segera Cek Rekeningmu

Penyaluran BLT gaji karyawan tersebut akan dilakukan melalui skema transfer langsung ke rekening penerima yang dinyatakan memenuhi syarat.

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - BLT subsidi gaji karyawan untuk termin kedua direncanakan kembali akan mulai ditransfer pada pekan ini.

Penyaluran BLT gaji karyawan tersebut akan dilakukan melalui skema transfer langsung ke rekening penerima yang dinyatakan memenuhi syarat.

BLT gaji karyawan sebenarnya telah mulai ditransfer ke beberapa rekening penerima mulai pekan pertama dan kedua November 2020 lalu.

Namun, penyaluran BLT gaji karyawan tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang.

Sehingga, masih ada beberapa karyawan yang belum menerima BLT termin II tersebut hingga saat ini.

Baca juga: BLT Gaji Karyawan Termin II Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Baca juga: Cek Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin Kedua, Sudah Mulai Ditransfer Pekan Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran ( bantuan BPJS) termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020)," kata Ida dilansir dari Antara, Sabtu (14/11/2020).

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved