Cek Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin Kedua, Sudah Mulai Ditransfer Pekan Ini
BLT karyawan swasta sebesar Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember sudah ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
TRIBUNJOGJA.COM - Bantuan subsidi upah untuk karyawan swasta telah mulai dicairkan dan ditransfer ke beberapa rekening penerima.
Jadwal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan ini pun bakal dilakukan secara bertahap.
Penyaluran BLT Karyawan termin kedua tersebut dikabarkan telah mulai dicairkan dan ditransfer ke sejumlah rekening pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi tersebut.
BLT karyawan swasta sebesar Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember sudah ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
Pencairan dana BLT Karyawan atau subsidi gaji sudah mulai ditransfer ke bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan bank swasta.
Lalu bagaimana jadwal penyaluran BLT karyawan termin kedua kali ini?
Baca juga: TRANSFER Bantuan Subsidi Upah/Gaji Gelombang II Mengalir ke Rekening Bank Pekerja
Baca juga: Kabar Gembira, BLT Karyawan Gelombang 2 Sudah Ditransfer Lewat Mandiri, BRI, BNI, BCA & Bank Swasta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang 2 atau termin II sudah mulai disalurkan untuk periode bulan November-Desember.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020) melansir Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.
Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.
Proses Penyaluran Gelombang 2
Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama. Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida Fauziyah melansir Kontan.co.id.
Baca juga: Penyebab Jumlah Penerima Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Berkurang
Baca juga: Kapan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Tahap II? Begini Jawaban Menaker
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)