Misteri Temuan Jenazah di Lapangan Kentungan Sleman, Kronologi Pembunuhan serta Motif para Tersangka

FEY ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban, yang diketahui merupakan warga Kaliabu,Banyuraden, Gamping, Sleman.

Tribunjogja.com | Christi Mahatma Wardhani
Polsek Depok Timur mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya dibuang di lapangan Kentungan, Jumat (13/11/2020). Polisi menunjukan foto pelaku yang masih buron. (kanan) 

Kompol Suhadi menuturkan kejadian bermula saat tersangka ASP (DPO) pergi bersama korban ke daerah Jombor untuk mengambil sebuah barang.

Namun sayangnya barang tersebut tidak ada di lokasi.

Mendapati barangnya pesanannya tidak ada, ASP terlibat cekcok dengan penjual.

Baca juga: Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Kentungan, Pria Asal Gamping Sleman Diduga Dianiaya

Baca juga: Misteri Tewasnya Warga Gamping Sleman di Sekitar Lapangan Kentungan

Korban yang berada di lokasi kejadian tidak melakukan apa-apa.

"Setelah itu ASP menghubungi FEY, menyampaikan peristiwa itu. ASP dihajar orang, tetapi korban diam saja tidak membantu. Nah karena mungkin kesal, sakit hati karena tidak membantu itu, kemudian korban dihubungi oleh FEY diajak bertemu," tuturnya.

"Saat diajak bertemu, ternyata korban bersama istrinya. Istri disuruh pulang, kemudian korban dianiaya oleh kedua pelaku," sambungnya.

Para tersangka memukul korban dengan helm dan melempar kaleng cat 5 kg ke arah korban.

Korban pun mengalami pendarahan cukup parah terutama di bagian kepala.

Hal itulah yang membuat korban kehilangan nyawa.

Ilustrasi
Ilustrasi (dok.istimewa)

Buang Jenazah Korban

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Aldhino Prima, menambahkan tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban, karena korban tidak sadarkan diri.

Setelah tidak ada respon, tersangka lalu menyiram air pada tubuh korban, namun tetap tidak ada respon.

Melihat hal tersebut, tersangka FEY kemudian membuang jasad FAR ke lapangan Kentungan.

"Barang bukti yang diamankan ada dua helm warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban. Ada kaleng cat 5 kg yang juga digunakan untuk menganiaya, sebuah selimut untuk menutupi korban, dan celana panjang korban. Harapannya ASP segera menyerahkan diri saja,"tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.

( tribunjogja.com/ maw )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved