Misteri Temuan Jenazah di Lapangan Kentungan Sleman, Kronologi Pembunuhan serta Motif para Tersangka
FEY ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban, yang diketahui merupakan warga Kaliabu,Banyuraden, Gamping, Sleman.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Depok Timur berhasil mengungkap misteri temuan mayat di lapangan Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Polisi pun telah berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi, saat gelar perkara di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).
Menurut Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi, satu tersangka yang berhasil diamankan adalah FEY (37), yang tak lain adalah teman korban.
FEY ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban, yang diketahui merupakan warga Kaliabu,Banyuraden, Gamping, Sleman.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian membentuk tim, yang juga dibantu oleh Polres Sleman. Satu tersangka berhasil diamankan. Korban ditemukan pada 05.30 WIB pagi, dan tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan masih di sekitar Kentungan," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: TERKUAK Misteri Penemuan Mayat di Lapangan Kentungan, Ternyata Korban Pembunuhan
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Kentungan Geger Penemuan Mayat Luka Parah di Bagian Wajah
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat ditemukan warga di lapangan Kentungan, Condongcatur, Depok pada Senin (09/11/2020) lalu.
Korban diketahui adalah FAR (22), warga Kaliabu,Banyuraden, Gamping, Sleman.
Namun polisi menyebut, tersangka FEY bukan satu-satunya pelaku.
Ada tersangka lain, yakni ASP (22), yang saat ini masih menjadi buron.

Kronologi dan Motif Pembunuhan
Polisi pun mengungkap terkait motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
Menurut Kapolsek, motif tersangka menghabisi korban adalah perasaan sakit hati dan kesalahpahaman.
Kompol Suhadi menuturkan kejadian bermula saat tersangka ASP (DPO) pergi bersama korban ke daerah Jombor untuk mengambil sebuah barang.
Namun sayangnya barang tersebut tidak ada di lokasi.
Mendapati barangnya pesanannya tidak ada, ASP terlibat cekcok dengan penjual.
Baca juga: Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Kentungan, Pria Asal Gamping Sleman Diduga Dianiaya
Baca juga: Misteri Tewasnya Warga Gamping Sleman di Sekitar Lapangan Kentungan
Korban yang berada di lokasi kejadian tidak melakukan apa-apa.
"Setelah itu ASP menghubungi FEY, menyampaikan peristiwa itu. ASP dihajar orang, tetapi korban diam saja tidak membantu. Nah karena mungkin kesal, sakit hati karena tidak membantu itu, kemudian korban dihubungi oleh FEY diajak bertemu," tuturnya.
"Saat diajak bertemu, ternyata korban bersama istrinya. Istri disuruh pulang, kemudian korban dianiaya oleh kedua pelaku," sambungnya.
Para tersangka memukul korban dengan helm dan melempar kaleng cat 5 kg ke arah korban.
Korban pun mengalami pendarahan cukup parah terutama di bagian kepala.
Hal itulah yang membuat korban kehilangan nyawa.

Buang Jenazah Korban
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Aldhino Prima, menambahkan tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban, karena korban tidak sadarkan diri.
Setelah tidak ada respon, tersangka lalu menyiram air pada tubuh korban, namun tetap tidak ada respon.
Melihat hal tersebut, tersangka FEY kemudian membuang jasad FAR ke lapangan Kentungan.
"Barang bukti yang diamankan ada dua helm warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban. Ada kaleng cat 5 kg yang juga digunakan untuk menganiaya, sebuah selimut untuk menutupi korban, dan celana panjang korban. Harapannya ASP segera menyerahkan diri saja,"tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.
( tribunjogja.com/ maw )