BREAKING NEWS: Pemkab Magelang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi
Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.
Melalui status ini, pemerintah daerah segera bisa mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi.
"Status Tanggap Darurat sudah kita terapkan. Itu menjadi dasar kita. Karena dengan tanggap darurat itu kita bisa melakukan upaya-upaya pembiayaan terkait persiapan bilik. Persiapan logistik dan sebagainya. Maka tanggap darurat ini kita keluarkan," ujar Bupati Magelang, Zaenal Arifin, Senin (9/11/2020) sore hari, diwawancarai di Rumah Dinas Bupati Magelang.
Status tanggap darurat ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/364/KEP/46/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
Baca juga: Tema Debat Pamungkas Pilkada Gunungkidul: Mengelola Potensi, Mengatasi Risiko
Baca juga: Persiapan Penanganan Bencana, Pemkab Bantul Anggarkan Rp 50 Miliar
Bupati Magelang memutuskan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi selama 25 hari terhitung dari tanggal 6 November 2020 hingga tanggal 30 November 2020.
Pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui status tanggap darurat ini, proses pengadaan terkait kebutuhan-kebutuhan logistik yang dibutuhkan di pengungsian dapat dipercepat.
Anggaran untuk penanganan dapat dikeluarkan.
Baca juga: Cuaca di DI Yogyakarta Terasa Panas, Begini Penjelasan BMKG
Baca juga: Aksi Jambret di Klaten Terekam CCTV, Korban adalah Wanita di Depan Kios Sayur
"Dimulai tanggal 6 November 2020, sudah kita terapkan tanggap darurat itu. Sehingga tanggap darurat ini akan mempercepat proses pengadaan terkait kebutuhan-kebu