Aksi Jambret di Klaten Terekam CCTV, Korban adalah Wanita di Depan Kios Sayur
Aksi nekat seorang jambret merampas tas seorang wanita di jalanan depan kios sayur milik Sami dekat SPBU Jebugan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Aksi nekat seorang jambret merampas tas seorang wanita di jalanan depan kios sayur milik Sami dekat SPBU Jebugan, Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten viral di jagat media sosial.
Aksi nekat pelaku tersebut terekam CCTV warga dan videonya beredar luas di media sosial instagram dan twitter.
Kapolsek Klaten Utara, AKP Sugeng Handoko mengatakan jika aksi penjambretan dalam video viral itu terjadi, Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: BPO Gelar Tes Pengukuran Atlet PPLP DI Yogyakarta
Baca juga: Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Kentungan, Pria Asal Gamping Sleman Diduga Dianiaya
Saat itu, korban sedang membeli sayuran di kios sayur di tempat kejadian perkara.
"Setelah selesai membeli sayur kemudian korban bermaksud pulang dan dompet digantungkan pada gantungan tengah sepeda motor yang dikendarai korban," ucapnya, Senin (9/11/2020).
Namun, tanpa disadari, lanjut Kapolsek, datang pelaku dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna hitam.
Tanpa berfikir lama, pelaku yang terlihat memakai jaket warna hitam itu langsung mengambil tas yang tergantung tersebut dan lalu menggeber motornya ke arah Jatinom.
Korban tampak berusaha menghalangi aksi pelaku, namun kalah gesit dari aksi pelaku.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG : Daftar Wilayah yang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem pada Selasa Esok Hari
Baca juga: Relawan di Pengungsian Balai Desa Glagaharjo Sleman Jalani Rapid Tes
Atas kejadian tersebut korban yang diketahui berinisial CRB kehilangan sebuah dompet yang berisi 1 unit smartphone, sejumlah ATM dan kartu-kartu identitas, hingga STNK sepeda motor miliknya.
Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
"Selanjutnya korban sudah mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Klaten Utara guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (Mur)
