Kulon Progo
Dinsos P3A Kulon Progo Konsisten Dampingi Korban Kekerasan
Berbagai upaya dilakukan Dinsos P3A Kulon Progo untuk mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kulon Progo untuk mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kulon Progo.
"Dinsos P3A telah melakukan pendampingan baik secara fisik maupun psikis yang dialami oleh korban kekerasan," kata Woro Kandini, Kepala Bidang Perlindungan, Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo Jumat (6/11/2020).
Ia mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat siap dan tanggap (LSM Sigab) dan LSM Rifka Annisa.
Baca juga: Gadis Difabel Asal Kulon Progo Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri
"Terakhir karena diminta oleh Polres Kulon Progo pada 6 Oktober 2020, kami ke sekolah luar biasa (SLB) untuk memfasilitasi pemeriksaan psikologis guru atau wali kelas," ucapnya.
Adapun kerjasama yang dilakukan bersama dengan LSM Sigap diantaranya memfasilitasi keluarga atau saksi untuk hadir dalam pemeriksaan di Polres Kulon Progo dengan mengantar dan menjemput ketika ada jadwal pemeriksaan.
Selain itu juga memfasilitasi visum bagi korban di RSUP dr Sardjito.
Pihaknya juga mendampingi korban saat berada di sekolah bekerjasama dengan guru korban.
Selain itu, juga melakukan pendampingan berita acara pemeriksaan (BAP) hukum bagi korban pemerkosaan.
Baca juga: Meningkat, Ini Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Hingga Oktober 2020
Sebab berdasarkan data dari Dinsos P3A tercatat sejak Januari sampai Oktober 2020 kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 72 kasus.
Diantaranya kekerasan fisik sebanyak 5 kasus; kekerasan psikis sebanyak 21 kasus; kekerasan pemerkosaan, pelecehan seksual dan pencabulan sebanyak 45 kasus serta penelantaran sebanyak 1 kasus.
Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 22 kasus.
Dengan rincian kekerasan fisik sebanyak 4 kasus; kekerasan psikis sebanyak 12 kasus; kekerasan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak 4 kasus; penelantaran sebanyak 1 kasus dan eksploitasi sebanyak 1 kasus. (TRIBUNJOGJA.COM)