Meningkat, Ini Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Hingga Oktober 2020

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo selama 2020 mengalami peningkatan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo selama 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kulon Progo mencatat sejak Januari - Oktober 2020 total keseluruhan kekerasan sebanyak 94 kasus.

Dengan rincian 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 72 kasus kekerasan anak.

Padahal pada 2019 silam tercatat sebanyak 71 kasus kekerasan perempuan dan 64 kasus kekerasan pada anak sehingga secara total keseluruhan terdapat 135 kasus.

Baca juga: Doa di Hari Jumat yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Siaga Gunung Merapi, Empat Destinasi Wisata di Sleman Ditutup

"Ini juga menjadi keprihatinan tersendiri kenapa di tahun ini korban kekerasan terhadap anak luar biasanya tinggi apalagi kasus kekerasan ini berkaitan dengan pelecehan seksual," kata Woro Kandini, Kepala Bidang Perlindungan, Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kulon Progo Jumat (6/11/2020).

Peningkatan angka kekerasan terhadap anak di tahun ini juga disebabkan banyaknya aktivitas anak yang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19.

Sementara untuk kekerasan terhadap perempuan masih disebabkan oleh faktor budaya patrialis yang menganggap laki-laki memiliki peran penuh terhadap keluarga.

"Kemudian laki-laki yang tidak memahami peran untuk memberikan perlindungan dan mengayomi terhadap keluarga menjadi hal yang merepotkan sehingga perempuan dan anak menjadi nomor dua. Apalagi perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga," ucapnya.

Adapun penyelesaian terhadap kasus kekerasan tersebut biasanya dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca juga: Rumor Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia Bakal Ditunda, Ini Kata Ketua Umum PSSI

Baca juga: Pria di Mojokerto Racik Narkoba di Mini Lab Pribadi Miliknya, Ngakunya Belajar dari Internet

Ia mengatakan, P2TP2A ini memiliki beberapa petugas dan konselor psikologi yang menangani secara psikologis bagi korban kekerasan selain dari penyembuhan fisik maupun psikis.

"Ketika korban mengalami kasus kekerasan fisik sampai menimbulkan luka hingga sembuh bahkan bekas lukanya sudah hilang namun untuk psikis belum tentu sembuh sehingga bisa menimbulkan trauma, rendah diri bahkan bisa menjadi pelaku kekerasan juga," terangnya.

Sebagi contoh seorang ibu yang menjadi korban kekerasan suaminya dan tidak berani melawan kemudian ia melampiaskan kepada anaknya. Pun dengan anaknya yang akan melampiaskan ke teman-temannya.

Dengan tingginya kasus kekerasan di Kabupaten Kulon Progo maka dibentuk forum perlindungan korban kekerasan (efek KK) di tingkat kabupaten, kecamatan dan kalurahan.

Baca juga: Sore Ini, Menkes Terawan Bakal Bicara Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Bersama WHO

Baca juga: Disdik Kota Yogyakarta Belum Buka Sekolah Tatap Muka, Hanya Konsultasi Terbatas di Sekolah

Forum tersebut dibentuk berdasarkan peraturan bupati (perbup) nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan efek KK yang beranggotakan seluruh lembaga yang terkait dengan penanganan perempuan dan anak melalui kegiatan sosialisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved