KPU DIY Jelaskan Aturan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 di Masa Pandemi
Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, ada aturan-aturan
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, ada aturan-aturan yang berlaku terkait pemberitaan pasangan calon (paslon) maupun iklan kampanye di media massa.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan hal itu dalam ‘Sosialisasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pada Pemilihan Serentak 2020’ secara daring, Rabu (4/11/2020).
Masa kampanye Pilkada 2020 telah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 kelak.
Di antara masa kampanye itu, ungkap Ahmad, terdapat suatu masa khusus untuk penayangan iklan kampanye, yaitu 22 November hingga 5 Desember 2020.
“Ini (iklan kampanye) diatur khusus karena tidak bisa dijalankan sepanjang masa kampanye. Memang dibatasi hanya 14 hari sebelum hari tenang,” ujar Ahmad.
“Walapun masa penayangan masih lama, kami perlu menyampaikan beberapa hal mengenai regulasi yang mengatur penayangan kampanye ini,” sambungnya.
Baca juga: Liga 2 2020/2021, Format Tak Berubah Tapi Durasi Kompetisi Lebih Singkat
Baca juga: Sejumlah OPD di Pemkot Yogya akan Diubah Sesuai UUK, Berikut Daftarnya
Ahmad menyebutkan, dasar hukum terkait pemberitaan dan iklan kampanye diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan sebagaimana diubah dengan PKPU No 11 Tahun 2020; PKPU No 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No 5 Tahun 2020.
Selain itu, Keputusan KPU No 465/PL.02.4-Kpt/ 06/KPU/IX/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ia menjelaskan, media massa bisa memberitakan kegiatan kampanye yang dilakukan paslon, partai politik (parpol), atau tim kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun lembaga penyiaran.
“Tetapi yang harus hati-hati, penyiaran dan pemberitaan kampanye harus hati-hati ketika dilakukan di masa tenang,” imbuhnya.
Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai ayat 3 pasal 54 PKPU 4/2017.
Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye (ayat 1 pasal 55 PKPU 4/2017).
Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus dalam pemberitaan kegiatan kampanye parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang (Pasal 56 PKPU 4/ 2017).
Selain itu, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu untuk kampanye, dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.