DPRD DI Yogyakarta Dukung Betor Tetap Beroperasi Saat Penerapan Semi Pedestrian Malioboro
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mendorong pemerintah DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mendorong pemerintah DIY agar memenuhi tuntutan para penyedia becak motor (Betor) Malioboro, yang berharap untuk tetap beroperasi meski ada penerapan semi pedestrian mulai Selasa (3/11/2020) besok.
Ia menegaskan agar penyedia bentor tetap beropeasi meski aturan uji semi pedestrian diberlakukan mulai besok.
Alasannya, untuk saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Sehingga dirinya mendesak agar pemerintah DIY mempertimbangkan hal itu.
Baca juga: Kepastian UMK Kota Yogyakarta 2021 Dibahas Pekan Ini
Baca juga: Gelombang Tinggi Sebabkan Abrasi di Sepanjang Pantai Selatan Kulon Progo
"Saya tegaskan, boleh lah rekan-rekan betor tetap beroperasi besok. Terlepas dari betor ini legal atau ilegal. Karena masa pandemi semua susah," katanya, Senin (2/11/2020)
Huda manambahkan, persoalan betor kali ini menurutnya perlu adanya solusi yang komprehensif.
Salah satunya, ia kembali mendesak agar pemerintah DIY perlu mengembangkan tentang rencana yang dulu sempat bergulir yakni pengembangan becak listrik.
"Study itu perlu dikembangkan lagi. Saya menghargai kebijakan Malioboro menjadi semi pedestrian, tapi pertimbangkan juga nasib teman-teman. Kalau becak dan becak motor mohon boleh lewat dulu," ujarnya.
Namun demikian, Huda memberi catatan agar pemerintah DIY mencari solusi permanen terkait kebijakan operasional bentor tersebut.
"Saya pribadi becak motor boleh lewat. Saya minta tolong pemda dan pemkot, boleh lewat dulu lah becak dan bentor ini. Kalau tidak boleh lewat ya kasih mereka" tegasnya.
Baca juga: Buruh Gelar Aksi Topo Pepe, Minta Sri Sultan HB X Revisi Penetapan UMP 2021
Baca juga: Selain Umbul Ponggok, Umbul Pelem di Klaten Juga Kembali Ditutup Setelah Ada Temuan Kasus Covid-19
Karena Huda menganggap banyak warga Yogyakarta yang menggantungkan hidupnya di kawasan Malioboro tersebut.
Namun demikian, ia meminta agar ke depan, pemerintah DIY wajib mencarikan solusi terkait legalitas betor dari segi aturan dan lainnya.
"Tetap operasional sembari memimirkan ke depan jalan keluarnya bagiamana. Saya kira itu penting," tagas dia.
Saat disinggung mengenai kesiapan regulasi, Huda menegaskan jika hal itu sudah harus disiapkan.
Apalagi berdasarkan informasi yang didapat, surat keputusan Dirjen Perhubungan legalitas bentor sudah pernah disinggung dan akan diproduksi massal.